majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fokus terbaru KPK adalah penelusuran aset dan aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada Selasa (28/10/2025), KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementan periode Mei 2021–2023, sebagai saksi kunci dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Kasdi menjalani hukuman terkait kasus sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan,
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujarnya.
Kasus ini berakar dari vonis pengadilan terhadap SYL yang terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar selama periode 2020–2023. SYL diduga bekerja sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan staf di bawahnya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL, disertai denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 44 miliar, serta tambahan 30.000 dolar AS.
Saat ini, KPK menitikberatkan penyidikan pada pelacakan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari korupsi, termasuk dugaan permintaan uang Rp 12 miliar kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK memastikan seluruh aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang SYL dapat disita negara, sekaligus menegaskan prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum bagi pejabat publik tanpa terkecuali.
Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dan pencucian uang di tingkat kementerian, sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan penegakan keadilan.
Octa.











