Home / Ekonomi / Pengawasan BUMN Diperketat, Danantara Diminta Lindungi Kepercayaan Investor

Pengawasan BUMN Diperketat, Danantara Diminta Lindungi Kepercayaan Investor

majalahsuaraforum.com – Kepercayaan investor terhadap BUMN menjadi perhatian serius menyusul munculnya dugaan praktik manipulasi laporan keuangan di beberapa perusahaan pelat merah. Menyikapi hal ini, Danantara Indonesia diminta memperkuat pengawasan agar transparansi dan integritas keuangan perusahaan tetap terjaga.

Pernyataan ini disampaikan oleh Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), setelah CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyinggung adanya praktik rekayasa laporan keuangan dan tindakan fraud oleh sejumlah petinggi BUMN.

“Dengan adanya Danantara, diharapkan pengawasannya bisa lebih baik dan profesional. Karena Danantara dikawal oleh para profesional,” ujar Telisa.

Menurut Telisa, tanggung jawab utama penyusunan laporan keuangan berada pada direksi, terutama direktur utama dan direktur keuangan, sedangkan komisaris berperan sebagai pengawas untuk memastikan laporan yang disusun akurat dan sesuai standar akuntansi.

“Perlu disebutkan bahwa praktik rekayasa laporan ini umumnya dilakukan oleh direksi, mungkin untuk mempercantik laporan, tetapi tidak bisa digeneralisasi,” jelasnya.

Telisa menekankan, selain Danantara, komisaris BUMN juga harus menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas. Besarnya gaji para komisaris seharusnya sejalan dengan tanggung jawab mereka menjaga tata kelola perusahaan yang sehat.

“Sudah ada berbagai upaya untuk menjaga tata kelola dan mengontrol praktik-praktik semacam itu, meski dalam praktiknya tetap selalu ada oknum,” pungkas Telisa.

Dengan peran Danantara yang semakin signifikan sebagai lembaga pengelola dan pengawas BUMN, diharapkan pengawasan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga kepercayaan investor terhadap BUMN tetap terjaga.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh