majalahsuaraforum.com – Koleksi tas dan perhiasan mewah milik aktris Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, kini disita oleh negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan milik Sandra Dewi.
Penyidik Kejagung, Max Jefferson, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga dibeli dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, hakim sempat menanyakan apakah tas-tas yang disita dibeli sebelum Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis.
“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan kami bukti pembelian itu sebelum menikah,” kata Max Jefferson di Ruang Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Max menambahkan, Sandra Dewi hanya memberikan bukti bahwa tas-tas tersebut diperoleh melalui endorsement, namun semua barang itu diperoleh setelah pernikahannya dengan Harvey Moeis. Hal ini membuat penyidik menduga tas dan perhiasan tersebut terkait dengan TPPU suaminya.
Dalam persidangan, Max juga mengungkapkan transaksi keuangan antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dianggap mencurigakan. Harvey disebutkan beberapa kali mengirimkan uang ke rekening BCA 144 pada 2016–2019 senilai Rp 6,38 miliar, lalu mentransfer Rp 7,79 miliar ke rekening lain atas nama Sandra Dewi. Proses ini dianggap janggal karena keduanya memiliki perjanjian pisah harta.
“Jadi, dari beberapa bukti transaksi rekening memang ada yang digunakan untuk pembelian tas, dan ada yang menurut penyidik berasal dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” jelas Max.
Max menambahkan, uang dari Harvey sempat ditransfer terlebih dahulu ke asisten Sandra, Ratih, serta kepada saudara Sandra, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Dalam kasus ini, aset yang disita tidak hanya berupa tas dan perhiasan, tetapi juga deposito senilai Rp 33 miliar dan beberapa unit mobil. Sandra Dewi mengklaim semua aset tersebut diperoleh secara mandiri. Meski demikian, barang-barang ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Octa.











