Home / Hukum - Kriminal / KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Tambahan Berjalan Mandiri Tanpa Tekanan

KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Tambahan Berjalan Mandiri Tanpa Tekanan

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada campur tangan politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan tetap berlangsung secara positif dan progresif meski hingga kini belum diumumkan tersangka.

“Dalam perkara ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Artinya, penyidikan masih berprogres secara positif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Budi menjelaskan, keterlambatan pengumuman tersangka terjadi karena kasus ini melibatkan banyak pihak. KPK masih menelusuri keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro travel haji yang jumlahnya mencapai sekitar 400 dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak PIHK karena kuota tambahan ini didistribusikan ke berbagai biro di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, KPK melakukan pemeriksaan lapangan di Jawa Timur, salah satu wilayah dengan jumlah PIHK terbesar, untuk mempercepat pengumpulan dokumen dan bukti.

“Kami melakukan pemeriksaan di daerah agar lebih efektif, sehingga dokumen atau bukti bisa segera dipenuhi para saksi,” tambah Budi.

Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri dugaan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan, serta kemungkinan aliran dana dari asosiasi dan biro travel haji ke oknum di Kementerian Agama.

“Kami ingin melihat motif di balik diskresi itu. Karena sesuai undang-undang, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus,” tutur Budi.

Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya perubahan proporsi pembagian kuota menjadi 50:50 sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. “Perubahan porsi ini jelas berdampak karena kuota khusus yang semula 8% menjadi 50%,” tegas Budi.

Dari hasil penyidikan awal, KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan sejumlah biro travel haji untuk melegitimasi pembagian kuota 50:50, serta dugaan aliran dana terkait penerbitan SK 130/2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan sekitar 8.400 kuota reguler dari total 20.000 kuota tambahan diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain penggeledahan di rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), beberapa kantor agen travel, serta rumah ASN Kemenag. Yaqut dan beberapa pihak juga dicegah ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Menanggapi isu adanya tekanan politik, Budi menegaskan seluruh proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti dan sesuai prinsip independensi serta transparansi hukum.

“Kami bekerja berbasis alat bukti, bukan tekanan politik. Begitu konstruksi perkara lengkap, KPK akan umumkan tersangkanya,” tutup Budi.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh