majalahsuaraforum.com – Dua anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yakni Serka N dan Kopda FH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (37). Proses hukum keduanya kini ditangani oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. TNI Angkatan Darat memastikan keduanya akan disidang di pengadilan militer dengan mekanisme terbuka.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa saat ini kedua prajurit sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini tahapannya masih proses pemeriksaan dua orang yang sudah disampaikan Danpomdam Jaya itu sebagai tersangka,” kata Wahyu di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Wahyu menambahkan, sejak awal pemeriksaan, penyidik juga meminta keterangan atasan kedua prajurit, sebab keduanya sempat meninggalkan satuan tanpa izin. “Dia meninggalkan satuan, tentu komandan-komandannya pada leveling-nya, leveling tertentunya itu dimintai keterangan,” ucap Wahyu.
Namun, setelah status hukum keduanya dinaikkan menjadi tersangka, tanggung jawab kasus ini sepenuhnya dibebankan kepada pribadi masing-masing. “Tapi sekarang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tanggung jawab, menjadi tanggung jawab personal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan tahapan selanjutnya setelah pemeriksaan selesai adalah pelimpahan berkas ke oditur militer. “Nanti tahapannya lagi oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang, sempurnakan, dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer,” jelasnya.
Meski belum membeberkan secara detail pasal hukum yang menjerat kedua prajurit, Wahyu memastikan proses peradilan akan berjalan transparan. “Jadi sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur,” tutur Wahyu.
“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” tegasnya. Peran Serka N dan Kopda FH dalam Kasus Sebelumnya, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, menjelaskan secara rinci peran kedua prajurit Kopassus dalam kasus ini. Serka N diduga menjadi penghubung antara tersangka JP, yang disebut sebagai otak penculikan, dengan Kopda FH. Ia menawarkan “pekerjaan” kepada FH dengan imbalan sejumlah uang, sekaligus memastikan keterlibatan FH dalam rencana penculikan.
Tidak hanya itu, Serka N juga disebut ikut menahan korban agar tidak melakukan perlawanan, serta mengambil alih kemudi mobil Fortuner yang digunakan untuk membawa korban. Mobil tersebut kemudian dibawa ke area persawahan di Bekasi, Jawa Barat, tempat korban dibuang dalam kondisi lemas pada Rabu (20/8).
Sementara itu, Kopda FH diketahui menerima uang Rp95 juta untuk biaya operasional penculikan. FH juga bertugas mencarikan tim penculik dan memberi informasi kepada lima orang eksekutor terkait keberadaan Ilham pada hari kejadian. Setelah korban berhasil dimasukkan ke dalam mobil, FH menghubungi JP, lalu menyerahkan korban kepadanya.
Kasus Melibatkan Banyak Tersangka Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 15 orang sebagai tersangka. Sementara itu, dua prajurit Kopassus ditangani oleh Pomdam Jaya melalui jalur peradilan militer. Aparat juga masih memburu satu pelaku lain berinisial EG yang belum tertangkap.
Korban, M Ilham Pradipta, ditemukan meninggal dunia di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8). Saat ditemukan, tubuh korban berada di semak-semak dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah, tangan, dan kaki terikat lakban hitam.
Octa.











