Home / Politik / DPR Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Fokus pada Penguatan LPSK

DPR Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Fokus pada Penguatan LPSK

majalahsuaraforum.com – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Langkah ini dilakukan karena banyak perkara hukum yang terhambat akibat lemahnya sistem perlindungan yang berlaku saat ini.

Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, menilai bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban sejauh ini masih bersifat simbolik dan belum mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Indonesia menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, mulai dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital. Situasi ini membutuhkan pendekatan baru dalam sistem perlindungan saksi dan korban,” ujar Pangeran di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Untuk memperdalam pembahasan, Komisi XIII telah mengundang berbagai pihak terkait, di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, serta Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA).

Menurut Pangeran, salah satu fokus utama revisi undang-undang ini adalah penguatan LPSK, baik dari segi kewenangan, kapasitas operasional, hingga kemampuan dalam mengambil keputusan cepat di lapangan.

“Perlindungan tidak cukup hanya memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas, tetapi juga harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Korban jangan lagi diperlakukan hanya sebagai alat bukti, tapi sebagai subjek hukum yang memiliki martabat,” tegasnya.

Selain itu, Komisi XIII juga menilai bahwa konsep safe house yang diterapkan selama ini belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, perlu ada pembaruan dalam penerapan safe house serta penguatan perlindungan identitas melalui pemanfaatan teknologi.

“Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, sangat terbuka terhadap semua masukan. Ini bukan hanya urusan birokrasi, tetapi soal kemanusiaan,” tambah Pangeran.

RUU Perlindungan Saksi dan Korban telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPR berharap regulasi ini mampu menjadi instrumen hukum yang lebih komprehensif, sehingga dapat menjamin perlindungan, keamanan, serta pemulihan hak-hak saksi dan korban di Indonesia.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh