Home / Hukum - Kriminal / Bendahara AMPHURI Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Bendahara AMPHURI Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

majalahsuaraforum.com – 19 September 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), M Tauhid Hamdi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

KPK Tingkatkan Status Perkara Kasus pembagian kuota haji tambahan ini telah naik ke tahap penyidikan meski hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan berbagai langkah, termasuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, termasuk di antara pihak yang dicegah. Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor beberapa agen travel haji, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dugaan Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Permasalahan hukum ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang berjumlah 20.000 jamaah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ketentuan pembagian kuota seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun kenyataannya, kuota tersebut dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Kebijakan ini dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Indikasi Persengkongkolan dan Aliran Dana KPK menduga kuat adanya kerja sama tidak sah antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah biro travel haji untuk meloloskan pembagian kuota yang menyimpang dari aturan tersebut. Selain itu, KPK tengah mendalami adanya aliran dana yang berkaitan dengan penerbitan SK 130 Tahun 2024.

Penyidik menduga para agen travel memperoleh keuntungan besar dari pengalihan sekitar 42% kuota haji reguler, yakni sebanyak 8.400 jamaah, menjadi kuota haji khusus.

Kerugian Negara Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh