majalahsuaraforum.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menepis kabar yang menyebut dirinya telah mengembalikan uang haram ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar itu dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang kini sedang dalam penyidikan KPK.
“Enggak ada,” tegas Hilman saat ditemui setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 11,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025) malam.
Hilman menuturkan bahwa selama pemeriksaan, penyidik KPK lebih banyak mengajukan pertanyaan terkait mekanisme serta aturan yang berlaku dalam pembagian kuota haji tambahan. “Pendalaman regulasi, tahapan-tahapan, dan lain-lain. Itu saja,” jelasnya.
Pemeriksaan Berulang oleh KPK Hilman sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan panjang oleh KPK pada 8 September 2025. Pemeriksaan selama 10 jam tersebut berkaitan dengan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK ini menjadi sorotan karena mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan perbandingan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK Dalami Asal Usul Kebijakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya tengah menyelidiki lebih dalam mengenai asal muasal kebijakan tersebut. “Apakah usulan muncul dari bawah (bottom up) atau top down dari atasan, termasuk dugaan adanya peran travel agent,” ungkap Asep.
Perkembangan Penyelidikan KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Yaqut, kantor agen travel, kediaman aparatur sipil negara Kemenag, serta kantor Ditjen PHU.
Kasus ini dinilai menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan, 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024 seharusnya didistribusikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, melalui SK Menag, pembagian itu justru diputuskan menjadi setara, yakni 50% reguler dan 50% khusus.
KPK menduga ada praktik kongkalikong antara sejumlah pejabat Kemenag dengan agen travel. Dari hasil penyelidikan awal, sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota khusus. Hal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Octa.











