Home / Hukum - Kriminal / KPK Akan Lelang Aset Rampasan Korupsi, Dari Tanah Hingga Kendaraan Mewah

KPK Akan Lelang Aset Rampasan Korupsi, Dari Tanah Hingga Kendaraan Mewah

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi. Agenda ini akan digelar pada Rabu, 17 September 2025, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan sistem daring.

Sebelum hari pelaksanaan, KPK memberi kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk meninjau terlebih dahulu objek lelang atau aanwijzing. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025 pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Ragam Aset yang Dilelang

Barang rampasan yang akan ditawarkan dalam lelang mencakup beragam jenis aset bernilai tinggi. Beberapa di antaranya yaitu:

Tanah serta bangunan yang berlokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Cirebon, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, Tangerang, dan Bali.

Unit apartemen dan rumah susun di Jakarta serta Bogor.

Kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah.

Perhiasan emas.

Barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, hingga perangkat forensik.

Adapun nilai limit setiap aset yang dilelang berbeda-beda, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung jenis dan lokasi barang.

Mekanisme Lelang Terbuka

KPK memastikan proses penjualan aset dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui situs resmi www.lelang.go.id. Untuk dapat mengikuti lelang, peserta wajib mematuhi beberapa ketentuan utama, antara lain:

1. Menyetorkan uang jaminan sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.

2. Dana jaminan harus efektif diterima KPKNL paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.

3. Peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi di situs www.lelang.go.id.

4. Seluruh biaya transaksi menjadi tanggung jawab peserta.

5. Peserta dianggap telah menyetujui kondisi nyata dari barang yang dilelang.

 

Komitmen KPK pada Transparansi

KPK menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh