Home / Nasional / Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Kerusuhan Demo

Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Kerusuhan Demo

majalahsuaraforum.com –– Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang menjadi korban saat mengamankan aksi unjuk rasa selama sepekan terakhir.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo usai menjenguk para korban di Rumah Sakit Polri, Jakarta, pada Senin (1/9/2025). Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa penghargaan tersebut layak diberikan karena para personel telah menunjukkan pengabdian dan keberanian dalam melindungi negara serta masyarakat.

> “Saya minta ke kapolri agar semua petugas dinaikkin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara, rakyat menghadapi perusuh-perusuh. Kalau demonstran murni justru harus dilindungi aparat,” ujar Prabowo.

 

Menurut data yang dilaporkan, terdapat 43 polisi yang dirawat di RS Polri. Dari jumlah tersebut, 16 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara sisanya masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang cukup parah.

Dalam peninjauan tersebut, Prabowo menyebut beberapa anggota mengalami cedera serius, bahkan ada yang sampai kehilangan anggota tubuh. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa kondisi para korban sangat memprihatinkan.

> “Ada polisi mengalami luka berat di bagian kepalanya sehingga harus menjalani operasi tempurung. Ada juga polisi yang tangannya putus. Terparah ada ginjalnya diinjak-injak sampai rusak,” jelas Prabowo.

 

Lebih jauh, Prabowo juga mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan oleh sejumlah perusuh selama demonstrasi berlangsung. Ia menilai tindakan tersebut telah melewati batas kebebasan berpendapat dan justru bertujuan menimbulkan kekacauan.

> “Gedung DPR adalah instansi negara yang menjalankan kedaulatan negara, alat demokrasi dibakar. Ini niatnya bukan menyampaikan pendapat, niatnya bikin rusuh,” tegasnya.

 

Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Namun, ia menekankan bahwa aksi kekerasan, perusakan, dan pembakaran tidak dapat ditoleransi karena merusak sendi-sendi demokrasi serta membahayakan stabilitas negara.

 

Pen. Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh