Majalahsuaraforum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025), majelis hakim memutuskan bahwa Alwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ketua majelis hakim, Gatot, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa Alwin melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
> “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut, dan sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Gatot di ruang sidang Tipikor Semarang.
Atas putusan tersebut, Alwin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
Selain itu, Alwin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut ada faktor yang memberatkan, yaitu tindakan Alwin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan pernah menerima penghargaan.
Kasus ini juga menyeret nama sang istri, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), yang sebelumnya juga telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang sama di lingkungan Pemkot Semarang.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mbak Ita 6 tahun penjara. Kasus keduanya menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan keluarganya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pen. Octa.











