Majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah seorang rekan bisnis Riza Chalid berinisial IP bepergian ke luar negeri. Langkah ini ditempuh setelah yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Riza Chalid sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan IP seharusnya hadir sebagai saksi. Namun, hingga kini ia belum kunjung datang.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak hadir. Informasi terakhir, IP tidak berada di Indonesia. Karena itu, kami mengajukan pencegahan ke luar negeri,” jelas Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Nama IP mencuat setelah penyidik menyita lima unit mobil mewah yang disebut terkait dengan aset milik Riza Chalid. Mobil-mobil tersebut berada dalam penguasaan pihak yang memiliki hubungan dengan IP.
Riza Chalid Resmi Jadi Buronan
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025. Ia diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal yang terlibat dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Meski sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, Riza tidak pernah hadir. Pada 19 Agustus 2025, Kejagung akhirnya menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, sejumlah aset bernilai besar telah disita, mulai dari kilang minyak, mobil-mobil mewah, hingga valuta asing. Kejagung juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aset Riza di luar negeri.
“Upaya kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengejar baik tersangka utama maupun pihak-pihak yang diduga terkait,” tegas Anang.
Pen. Octa.










