Home / Hukum - Kriminal / Kemenkumkumham Terapkan Permenkum 27/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Kemenkumkumham Terapkan Permenkum 27/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Majalahsuaraforum.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola royalti lagu dan/atau musik dengan memberlakukan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Kamis (21/8), menjelaskan bahwa aturan baru tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Ia menekankan bahwa kehadiran peraturan ini merupakan jawaban atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam perlindungan hak cipta.

> “Regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkum, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/8).

 

Menurut Eddy, Permenkum 27/2025 juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan hak-hak pencipta maupun pemegang hak cipta dapat terlindungi dengan optimal. Ia menilai hak cipta merupakan fondasi dalam menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

Pokok Aturan dalam Permenkum 27/2025

Eddy menjelaskan beberapa poin penting dalam regulasi baru tersebut, di antaranya:

Struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang lebih jelas.

Pembatasan biaya operasional hingga 8 persen.

Jangkauan pengguna komersial yang diatur lebih rinci.

Penegasan tugas dan kewajiban LMK.

Penarikan royalti yang kini dibantu oleh tenaga ahli.

Dorongan Digitalisasi dalam Pengelolaan

Dalam kesempatan yang sama, Marcell Siahaan selaku perwakilan LMKN, menekankan pentingnya transformasi digital untuk memperkuat sistem pengelolaan royalti.

> “Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” kata Marcell.

 

Ia menambahkan, LMKN akan terus bekerja keras menyosialisasikan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait sistem royalti di Indonesia. Namun, Marcell juga mengakui adanya tantangan geografis dan kultural yang masih menjadi hambatan di lapangan.

Pengawasan Ketat DJKI

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memastikan bahwa pengawasan terhadap seluruh LMK akan diperketat. Langkah tersebut akan dilakukan melalui evaluasi tahunan terhadap kinerja dan laporan keuangan masing-masing LMK.

Selain itu, DJKI turut menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi DPR. Proses revisi ini akan melibatkan musisi, penulis, seniman, kreator, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Musisi Turut Hadir dalam Rapat

Rapat yang berlangsung di DPR tersebut tidak hanya dihadiri oleh jajaran Kemenkum dan perwakilan LMK, tetapi juga sejumlah musisi ternama Indonesia. Di antaranya Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, serta anggota DPR yang juga berprofesi sebagai musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, dan Once Mekel.

Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu mengenai tata kelola royalti musik bukan hanya menyangkut regulasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan insan musik di Tanah Air.

 

Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh