Home / Hukum - Kriminal / Paspor Jurist Tan Dicabut, Imigrasi Tindaklanjuti Permintaan Kejagung dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Paspor Jurist Tan Dicabut, Imigrasi Tindaklanjuti Permintaan Kejagung dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Majalahsuaraforum.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi mencabut paspor milik Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yang kini berstatus tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pencabutan paspor dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“(Dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencabutan paspor Jurist Tan. Langkah tersebut juga diiringi dengan pengusulan red notice kepada Interpol guna memperluas pencarian tersangka di luar negeri.

Kasus yang menjerat Jurist Tan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2019–2022. Program ini mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, perangkat ini dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama untuk daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet, sehingga tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021

2. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021

3. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud

4. Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud

 

Berdasarkan hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.

 

Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh