Majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikapnya terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Kejagung, mereka menghormati keputusan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti apabila Keputusan Presiden (Keppres) telah diterima secara resmi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, dalam keterangan kepada media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
> “Terkait abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati keputusan tersebut. Ini merupakan kebijakan dari Presiden yang juga telah disetujui oleh dewan. Tentunya kami akan melaksanakan jika Keppres sudah kami terima,” ujar Anang.
Namun hingga saat ini, menurutnya, Kejagung belum menerima salinan resmi dari Keppres tersebut. Karena itu, belum ada tindakan lebih lanjut yang bisa dilakukan. Kejagung masih menunggu isi dari Keppres itu agar bisa dipelajari dan dijadikan dasar hukum dalam bertindak.
> “Ini tidak serta-merta langsung dilakukan. Kami tunggu dulu seperti apa isi Keppres-nya, baru kemudian kami pelajari,” lanjutnya.
Setelah Keppres diterima, Kejagung akan mengikuti arahan yang tertera dalam dokumen tersebut.
> “Jika sudah kami terima, kami akan laksanakan sesuai dengan bunyi Keppres itu,” tegas Anang.
Terkait dengan proses hukum yang masih berjalan, terutama banding yang sedang dalam tahap di Pengadilan Tinggi, Anang menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari mekanisme hukum yang tetap berjalan sembari menunggu kepastian dari Keppres.
> “Saat ini masih ada proses banding yang berjalan, baik dari pihak Tom Lembong maupun dari Jaksa Penuntut. Jadi kami lihat nanti seperti apa isi Keppres-nya,” ucapnya lagi.
Anang menekankan bahwa abolisi adalah keputusan konstitusional yang menjadi kewenangan Presiden, sedangkan Kejaksaan bergerak berdasarkan hukum formal.
Sementara itu, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyampaikan hal senada. Ia menyatakan bahwa pihaknya juga belum bisa mengambil sikap apa pun karena belum menerima salinan Keppres.
> “Yang pasti, kami harus menunggu Keppres lebih dahulu. Setelah itu, baru kami pelajari isinya dan menentukan tindak lanjutnya seperti apa,” kata Sutikno.
Ia pun enggan menjawab lebih jauh soal kelanjutan proses banding atau sikap Kejagung terhadap abolisi itu. Sutikno menegaskan bahwa selama belum ada Keppres resmi, tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan.
> “Kami belum menerima Keppres-nya, jadi saya belum bisa bicara soal abolisi ini. Tunggu dulu Keppres turun, baru kami baca dan tindak lanjuti,” ujar dia.
Pada Kamis malam, 31 Juli 2025, diketahui bahwa DPR RI dan pemerintah telah mengadakan rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi, termasuk abolisi bagi Tom Lembong serta amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara dalam perkara korupsi terkait impor gula. Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa ia bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengungkapkan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta, padahal ia mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar aturan. Izin itu diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang semestinya menjadi pihak yang berwenang dalam memberikan rekomendasi tersebut.
Pen. Octa.











