Home / TNI/Polri / Delapan Negara ASEAN Kini Akui SIM Indonesia Tanpa Harus Buat SIM Internasional

Delapan Negara ASEAN Kini Akui SIM Indonesia Tanpa Harus Buat SIM Internasional

Majalahsuaraforum.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini bisa bernapas lega. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia telah diakui dan berlaku di delapan negara ASEAN, tanpa harus mengurus SIM internasional. Kebijakan ini merupakan hasil dari kerja sama antarnegara ASEAN untuk memperlancar mobilitas warga di kawasan regional.

Informasi ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Pemberlakuan ini didasari oleh kesepakatan regional yang telah dimulai sejak 1985 dan diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun delapan negara yang menerima SIM Indonesia sebagai dokumen sah untuk mengemudi adalah: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, Brunei Darussalam. 

Namun, masing-masing negara memiliki ketentuan tersendiri. Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, bagi WNI yang tidak memiliki SIM internasional, harus tetap mengurus SIM lokal Malaysia, seperti yang disampaikan dalam edaran resmi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.

Meski Timor Leste kini bagian dari ASEAN, negara tersebut belum termasuk dalam daftar pengakuan SIM Indonesia.

Sementara itu, masyarakat sempat dihebohkan oleh video viral yang menunjukkan seorang pengendara ditilang karena menggunakan SIM dari luar Jakarta. Dalam video tersebut, seorang petugas mengatakan, “SIM-nya harus Jakarta kalau nyetir di Jakarta.” Ungkapan ini menuai kritik luas di media sosial, karena bertentangan dengan aturan resmi.

Menanggapi hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 215, ditegaskan bahwa SIM yang sah berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa batas domisili atau provinsi penerbitan. Selama SIM tersebut aktif, tidak rusak, dan diterbitkan secara legal, maka pengendara berhak mengemudi di mana saja di dalam negeri.

Korlantas Polri juga terus berupaya meningkatkan sistem administrasi SIM, termasuk dengan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, untuk menyelaraskan data kependudukan dengan sistem perizinan berkendara.

Dengan perkembangan ini, warga Indonesia tak hanya bisa berkendara antarprovinsi tanpa hambatan, tetapi juga lintas negara ASEAN secara legal dan lebih mudah.

 

Pen. Hil. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh