Majalahsuaraforum.com – Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar turut berpartisipasi dalam sosialisasi perizinan senjata api non organik TNI/POLRI yang dilaksanakan di Aula Wismasari Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengamanan dari seluruh Lapas se-Nusakambangan, Senin (07/07/2025).
Hadir sebagai narasumber utama yaitu KOMPOL Suparji, S.Pd., M.H. selaku PS Kasubdit IV Ditintelkam dan IPDA Surasno, S.H. sebagai Panit II Subdit IV Ditintelkam Polda Jateng. Keduanya menyampaikan pentingnya penertiban perizinan senjata api, termasuk pengurusan buku senjata, registrasi tahunan, dan kartu pengpin bagi petugas pemegang senjata.
Semua bentuk penggunaan senjata api di lingkungan Lapas harus melalui mekanisme yang sesuai dan terkoordinasi dengan Polda. Ia juga menyinggung pentingnya audit berkala dan pengawasan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian senjata api.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Beberapa peserta mengangkat permasalahan terkait kendala teknis maupun administratif dalam pengurusan izin senjata api, termasuk status senjata api yang belum aktif digunakan. Narasumber menanggapi secara terbuka dan memberikan solusi yang bersifat praktis dan koordinatif.
“Jika ada senjata api yang tidak digunakan secara aktif, maka idealnya disimpan dengan aman di gudang, dan yang masih digunakan harus memiliki perizinan lengkap. Kami dari Polda siap membantu proses pengurusan dan perpanjangan izin, asal semua pihak Lapas bersedia bekerja sama dan tertib administrasi,” ungkap IPDA Surasno.
Dari hasil sosialisasi ini, disimpulkan bahwa seluruh Lapas diharapkan dapat melakukan inventarisasi ulang terhadap kepemilikan senjata api, menertibkan perizinan, serta memastikan bahwa hanya petugas yang memiliki kartu pengpin resmi yang diperbolehkan membawa senjata dalam pelaksanaan tugas.
Pen. Hil.











