Majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap usulan tambahan anggaran tahun 2026 yang diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan RI. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja bersama kedua institusi penegak hukum tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L).
Dalam usulannya, Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 173,46 triliun untuk tahun anggaran 2026. Namun, pemerintah melalui pagu indikatif hanya mengalokasikan Rp 109,67 triliun. Artinya, terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 63,79 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh atas kebutuhan tambahan anggaran yang disampaikan oleh Polri. “Kami menyetujui usulan tersebut dan berkomitmen memperjuangkan tambahan Rp 63,79 triliun agar Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, terutama dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum,” ujar perwakilan Komisi III dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan RI juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 27,49 triliun. Namun, pagu indikatif yang disediakan pemerintah hanya sebesar Rp 8,96 triliun, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 18,52 triliun. Komisi III DPR menilai tambahan ini penting untuk mendukung penguatan sistem peradilan dan peningkatan kualitas penegakan hukum.
“Komisi III mendukung penuh permintaan tambahan anggaran dari Kejaksaan. Kami akan memperjuangkannya dalam pembahasan dengan Badan Anggaran agar kebutuhan riil di lapangan dapat terakomodasi,” tambahnya.
Komisi III menekankan bahwa dukungan terhadap usulan anggaran ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat institusi hukum agar tetap responsif dan profesional dalam menghadapi tantangan ke depan. Hasil rapat akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk proses sinkronisasi dan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pen. Hil.











