Majalahsuaraforum.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag., menyampaikan dukungannya terhadap upaya Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam memperjuangkan kejelasan status hukum lahan wakaf Blang Padang yang saat ini dikuasai oleh pihak militer, khususnya Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) di bawah TNI Angkatan Darat.
Prof. Mujiburrahman menyatakan bahwa surat resmi yang dikirimkan Gubernur Aceh kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025 lalu, dengan nomor 400.8/7180, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Dalam surat tersebut, Mualem menyampaikan keberatan atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 8 hektare yang berlokasi di kawasan strategis Blang Padang, Banda Aceh, dan menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat Islam sejak masa Kesultanan Aceh.
Gubernur Aceh turut melampirkan dokumen-dokumen sejarah penting dalam suratnya, termasuk arsip peninggalan era Kesultanan Aceh dan dokumen dari masa kolonial Belanda, yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf dari Sultan Iskandar Muda. Lahan tersebut, menurut keterangan dalam dokumen, awalnya diperuntukkan untuk mendukung Masjid Raya Baiturrahman dan kepentingan sosial keagamaan masyarakat Aceh secara luas.
Prof. Mujiburrahman menilai bahwa perjuangan Gubernur Aceh dalam memperjelas status tanah wakaf Blang Padang adalah bentuk nyata dari komitmen menjaga nilai-nilai historis dan keagamaan yang telah diwariskan oleh para leluhur. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut tidak semata-mata soal kepemilikan tanah, melainkan menyangkut amanah besar umat Islam dan tanggung jawab negara dalam melindungi aset wakaf.
“Selama puluhan tahun, masyarakat tidak dapat mengakses lahan tersebut tanpa izin dari pihak militer. Ini sangat disayangkan, mengingat tanah itu sejatinya milik umat dan bagian dari warisan peradaban Islam di Aceh,” ujar Prof. Mujiburrahman dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa presiden, dalam hal ini Prabowo Subianto, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menanggapi dengan serius surat Gubernur Aceh tersebut. Menurutnya, perhatian terhadap tanah wakaf yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi ini sama pentingnya dengan perhatian pemerintah terhadap isu-isu kedaulatan negara dan pertahanan nasional.
“Presiden Prabowo sudah menunjukkan keberpihakan dalam berbagai isu strategis nasional, dan kami berharap beliau juga akan bersikap tegas dan adil dalam menyikapi sengketa lahan wakaf Blang Padang. Ini bukan hanya tentang tanah, tapi tentang warisan nilai, sejarah, dan keadilan sosial,” tegasnya.
Dukungan dari kalangan akademisi seperti Prof. Mujiburrahman menjadi sinyal kuat bahwa persoalan lahan wakaf ini tidak bisa lagi dikesampingkan. Banyak kalangan berharap agar pemerintah pusat segera memfasilitasi dialog terbuka antara Pemerintah Aceh, pihak TNI, dan unsur masyarakat sipil guna mencari solusi hukum dan historis yang berkeadilan.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun TNI AD terkait surat Gubernur Aceh tersebut. Namun, isu ini terus menguat dan menjadi perhatian publik, khususnya di Aceh, mengingat lahan Blang Padang memiliki posisi simbolis dan historis yang mendalam dalam sejarah peradaban Aceh dan perkembangan Islam di kawasan tersebut.
Pen. Dew.











