Prasetya Djati Nugraha Kasipidum Kejari Cianajur
Suara Forum – Kejaksaan bersama kepolisian tengah memburu tujuh tahanan yang kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada Senin (25/3),
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawija mengatakan ketujuh tahanan itu masing-masing bernama M. Raihan T, M Akbar Maulana, Riko Permana, Yeri Abdul Rahman, dan Ujang Irfan.
“Lalu Asep Gunawan dan Rifki Mahesa. (Kebanyakan) Kasus pencurian,” kata Nur, saat dihubungi.
Nur mengimbau jika masyarakat mengenal nama-nama itu segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Tujuh tahanan Kejari Cianjur melarikan diri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur siang tadi.
Ketujuh tahanan yang kabur merupakan para terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Para tahanan itu kabur dengan menjebol tralis kamar mandi ruang sel tahanan PN Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan jajarannya telah membentuk tim khusus bersama Kejari Cianjur untuk mengejar ketujuh terdakwa yang kabur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erly Yansah saat dikonfirmasi membenarkan perihal kejadian ini.
Ketika dii hubungi via telpon ,kasipidum Kejaei Cianjur,di tempat terpisah, menjelaskan, bahwa sebenarnya 7 Tahanan yang kabur usai sidang, bukanlah tahanan kejaksaan,tetapi melainkan tahanan hakim,hal ini sesuai dengan yang tercantun dalam KHUAP pasal 1 butir 21 yang menjelaskan penahanan penempatan tersangka atau terdakwa,di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut Umum,atau Hakim dalam penenpatan nya yang di atur secara Undang -Undang.Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari, Jelas Prasetya. (red/hd)








