Home / Hukum - Kriminal / Boyamin Saiman Minta Bareskrim Periksa Franky Widjaja dan Bos Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Boyamin Saiman Minta Bareskrim Periksa Franky Widjaja dan Bos Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

majalahsuaraforum.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa sejumlah perusahaan besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Desakan tersebut muncul setelah tiga menteri Singapura meminta klarifikasi kepada 10 perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan aktivitas perkebunan dan kehutanan di Indonesia. Salah satu kelompok usaha yang masuk dalam perhatian otoritas Singapura adalah Sinarmas.

Sejumlah pengusaha besar di sektor perkebunan kelapa sawit turut masuk dalam daftar tersebut. Mereka antara lain Franky Oesman Widjaja dari Golden Agri Resources (GAR), Lim Gunawan Hariyanto dari Bumitama Agri, Ciliandra Fangiono dari First Resources, Mark Julian Wakeford dari Indofood Agri Resources, Albert Maknawi dari Kencana Agri, Kelvin Tan Aik Pen dari TSH Resources, Kuok Khoon Hong dari Wilmar International, serta Bernard Tan dari APP/Sinarmas Group.

Boyamin menilai Indonesia tidak seharusnya tertinggal dari Singapura dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Menurutnya, dampak kebakaran hutan tidak hanya dirasakan negara tetangga melalui kabut asap lintas batas, tetapi juga masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi.

“Menindaklanjuti kebakaran hutan yang tanda kutip meresahkan banyak masyarakat termasuk luar negeri, saya kira Polri harus memanggil dan mengumumkan nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan atau membuka pembakaran lahan,” kata Boyamin kepada Inilah.com, Minggu (1/11/2026).

Singapura Telah Meminta Klarifikasi, Polri Didorong Lakukan Penyelidikan

Boyamin menyayangkan belum adanya keterbukaan pemerintah Indonesia mengenai identitas perusahaan dalam negeri yang diduga memiliki hubungan dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Dia menyebut sebelumnya sempat beredar daftar 20 perusahaan yang diduga terlibat. Namun, informasi yang telah disampaikan kepada publik baru mencakup empat perusahaan asing dan identitasnya masih berupa inisial.

Menurut Boyamin, langkah Singapura meminta penjelasan kepada sejumlah perusahaan seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara mandiri.

Dia meminta Bareskrim Polri memanggil perusahaan-perusahaan yang masuk dalam perhatian otoritas Singapura guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam pembakaran hutan maupun lahan.

“Dan kemarin sudah dirilis nama 20 perusahaan. Sayangnya bahkan belum dirilis yang perusahaan dalam negeri, baru empat perusahaan luar negeri itu pun inisial,” ujarnya.

“Dan itu, saya yakin sih, Polri dan Bareskrim akan tegas melakukan penegakan hukum. Karena ini semata-mata tidak merugikan masyarakat luar negeri, masyarakat Indonesia pun sedih, susah,” lanjut Boyamin.

MAKI Dalami Dugaan Kebakaran Gambut di Ogan Komering Ilir

Selain mendesak pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, Boyamin mengaku sedang mendalami dugaan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dia menduga peristiwa tersebut memiliki kaitan dengan perusahaan besar yang sebelumnya mendapat perhatian pemerintah Singapura. Meski demikian, hubungan langsung antara perusahaan dan lokasi kebakaran masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Boyamin menegaskan, aparat perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan, baik secara langsung maupun melalui anak usahanya. Dia juga berencana menyampaikan hasil pendalaman tersebut kepada Kapolri agar dapat ditindaklanjuti.

“Ketiga, saya sedang mendalami dugaan kebakaran lahan gambut di OKI, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Yang diduga juga terkait dengan perusahaan besar yang pernah di-note oleh Singapura tersebut,” ungkapnya.

Kanal Air di Lahan Gambut Diduga Tidak Terisi

Salah satu hal yang menjadi perhatian Boyamin adalah kondisi kanal-kanal air di kawasan gambut yang diduga tidak terisi selama musim kemarau.

Padahal, perusahaan yang mengelola lahan gambut memiliki kewajiban menjaga ketersediaan air agar lahan tidak mengering dan mudah terbakar. Menurut Boyamin, kanal yang dibiarkan kering berpotensi membuat api lebih mudah menyebar ke area yang lebih luas.

Sebaliknya, apabila kanal berfungsi dengan baik dan tetap terisi air, kebakaran di kawasan gambut diharapkan dapat dibatasi sehingga tidak merambat ke petak-petak lahan lainnya.

“Nah, di OKI itu kebakaran karena apa? Ternyata kanal-kanalnya tidak diisi air. Harusnya itu mereka mengisi air sehingga kalau ini 10 petak maka yang kebakaran cukup satu atau dua petak,” tuturnya.

Dia menambahkan, kewajiban menjaga kanal tetap terisi air seharusnya dilaksanakan sepanjang tahun, baik pada musim hujan maupun kemarau. Ketika curah hujan menurun, perusahaan semestinya menyiapkan langkah alternatif untuk mempertahankan ketersediaan air, termasuk memompa air dari sungai atau sumber lainnya.

“Tetapi ketika ternyata kebakaran meluas dan itu ternyata kanal-kanalnya tidak diisi air, maka itu adalah kesalahan dia juga gitu. Jadi ini akan kita dalami betul dan akan kita laporkan kepada Kapolri,” tegasnya.

Sepuluh Perusahaan Masuk Perhatian Otoritas Singapura

Sebelumnya, National Environment Agency (NEA) Singapura meminta 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut menyampaikan informasi mengenai hubungan bisnis mereka dengan perusahaan terafiliasi di Singapura maupun Indonesia.

Permintaan klarifikasi itu mencakup struktur hubungan usaha, lokasi konsesi, serta langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran yang dilakukan perusahaan maupun entitas terkait di Indonesia.

Dua perusahaan dalam daftar tersebut merupakan bagian dari bisnis Asia Pulp & Paper (APP), yakni Asia Pulp & Paper Company Limited dan Asia Pulp & Paper Company (China) Limited.

Selain itu, terdapat Golden Agri International Pte Ltd yang merupakan anak perusahaan Golden Agri-Resources (GAR), kelompok usaha agribisnis kelapa sawit yang terkait dengan Sinarmas.

Sementara tujuh perusahaan lainnya adalah Bumitama Agri Ltd, First Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Kencana Agri Ltd, TSH Global Plantation Pte Ltd, TSH Oversea Pte Ltd, dan Wilmar International Ltd.

Permintaan klarifikasi tersebut menjadi perhatian dalam penanganan persoalan kabut asap lintas batas. Boyamin berharap aparat penegak hukum Indonesia segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang transparan.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *