majalahsuaraforum.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,9 miliar.
Dalam perkara ini, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka di antaranya Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.
Nama lain yang turut disebut dalam dakwaan ialah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah, dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.
Jaksa menguraikan bahwa dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian dan permohonan perubahan status izin tinggal. Para pemohon diduga diminta menyerahkan uang atau melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.
“Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diluar dari kehendaknyaa yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa juga memaparkan dugaan pembagian uang kepada sejumlah terdakwa. Silmy disebut menerima uang sebesar Rp1,2 miliar, sementara Saffar Muhammad Godam diduga menerima Rp500 juta.
Sementara itu, Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769. Tessar Bayu Setyaji diduga memperoleh Rp2.881.871.025, sedangkan Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4.245.542.862.
Adapun Juniadi Sri Priambudi diduga menerima Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah disebut memperoleh uang sebesar Rp50.965.111.560.
Jaksa juga membeberkan dugaan rekayasa dalam proses penerbitan sejumlah dokumen keimigrasian. Dokumen yang dimaksud mencakup izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, penerbitan serta perpanjangan izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.
Dugaan penyimpangan tersebut turut mencakup proses pengalihan status izin tinggal atau alih status (altus) bagi warga negara asing.
“Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing,” ujar jaksa.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Silmy Karim didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan itu menjadi dasar jaksa untuk menguraikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
octa.










