majalahsuaraforum.com – Pemerintah menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40.000 narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan mengikuti program asimilasi. Langkah ini menjadi salah satu upaya mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa asesmen tersebut disiapkan sebagai bagian dari pembenahan sistem pemasyarakatan. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Perubahan regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu langkah untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas yang selama ini membebani lapas dan rutan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan pemerintah, tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185% dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang dirancang untuk menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kelayakan hunian, kebersihan, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
Yusril menegaskan bahwa persoalan kelebihan kapasitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun fasilitas pemasyarakatan baru. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan pemidanaan agar jumlah orang yang masuk ke lapas tidak terus bertambah tanpa diimbangi kapasitas yang memadai.
“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” tegas Yusril kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Yusril, perkara narkotika menyumbang lebih dari 50% populasi penghuni lapas. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari persiapan perubahan regulasi tersebut.
Revisi undang-undang itu diarahkan untuk memperjelas perbedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Pemerintah menilai kedua kelompok tersebut perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan peran dan kondisi masing-masing.
“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” jelas Yusril.
Selain perubahan regulasi, pemerintah juga merencanakan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika secara terintegrasi. Kehadiran badan tersebut diharapkan dapat membuat proses rehabilitasi lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pidana penjara bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
Ombudsman Soroti Pelayanan di Lapas dan Rutan
Pembenahan sistem pemasyarakatan turut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam rapat koordinasi lintas sektor, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari layanan kesehatan, kualitas makanan, sanitasi, ketersediaan air bersih, dugaan pungutan liar, hingga kekerasan di lingkungan lapas.
Yusril menegaskan bahwa temuan hasil pengawasan harus dijadikan bahan evaluasi bersama dan ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang terukur.
“Seluruh temuan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan internal. Kritik dan rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar kualitas pelayanan di lapas dan rutan semakin baik,” ujarnya.
Ketua Ombudsman, Nuzran Joher, mengapresiasi respons pemerintah terhadap hasil pengawasan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Ia menilai koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menyatukan pandangan sekaligus merumuskan solusi atas persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan hak masyarakat terpenuhi. Kami berharap hasil pengawasan ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menyoroti dua agenda utama dalam pembenahan lapas, yakni memperbaiki tata kelola dan mengurangi kelebihan kapasitas hunian.
Menurut Aris, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencakup peningkatan kualitas infrastruktur, pemenuhan kebutuhan jumlah petugas, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.
Pengawasan operasional juga perlu diperkuat untuk mencegah pungutan liar, transaksi ilegal, dan berbagai tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, kebutuhan dasar warga binaan harus menjadi perhatian utama. Penyediaan makanan bergizi, air bersih, layanan kesehatan, sanitasi, serta fasilitas olahraga perlu dipastikan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Pembenahan pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut kapasitas hunian, tetapi juga kualitas pelayanan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan,” tegasnya.
Komnas HAM Terima 42 Pengaduan Sepanjang 2026
Dari sisi perlindungan hak asasi manusia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengingatkan bahwa kelebihan kapasitas, dugaan pungutan liar, kekerasan, dan keterbatasan layanan kesehatan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Sepanjang 2026, Komnas HAM disebut telah menerima 42 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di lingkungan lapas dari berbagai daerah. Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan kekerasan antarsesama tahanan dan minimnya penanganan medis.
Anis menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni. Pemerintah juga perlu menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
Dukungan terhadap pembenahan sistem pemidanaan turut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendukung penyelesaian persoalan pemasyarakatan secara komprehensif, mulai dari proses penegakan hukum hingga pelaksanaan putusan pidana.
Menurut Asep, optimalisasi pidana alternatif dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara. Penerapannya tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum, karakteristik perkara, serta kepentingan keadilan bagi seluruh pihak.
Selain revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, pembenahan sistem pemidanaan juga akan diselaraskan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pemerintah turut mendorong penguatan keadilan restoratif dan penggunaan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat penanganan perkara lebih proporsional dengan tetap memperhatikan pemulihan, keadilan, dan perlindungan masyarakat.
Melalui asesmen terhadap sekitar 40.000 narapidana, evaluasi kebijakan pemidanaan, serta pembenahan pelayanan dan tata kelola, pemerintah berupaya mengatasi persoalan kepadatan lapas secara bertahap. Pelaksanaan setiap kebijakan tetap memerlukan penilaian sesuai persyaratan hukum serta pengawasan agar hak warga binaan dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
hil.










