Home / Hukum - Kriminal / Nusron Wahid Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Sebut Ada Agenda Internal ATR/BPN

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Sebut Ada Agenda Internal ATR/BPN

majalahsuaraforum.com— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa dirinya memiliki agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Saudara NW yang merupakan Menteri ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” sambungnya.

KPK Akan Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Budi mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nusron. Menurutnya, keterangan Nusron masih diperlukan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara karena kasus tersebut berawal dari proses penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“Terlebih perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar, mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” kata Budi.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah

Penyidik KPK hingga kini masih menelusuri aliran uang dan alur perintah yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menduga uang yang diamankan dalam OTT tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang disebut sebagai setoran internal di lingkungan kementerian.

“Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” imbuh Budi.

Ketidakhadiran Nusron Sudah Dikonfirmasi

Budi menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran Nusron telah disampaikan secara resmi melalui surat yang diterima oleh penyidik KPK.

Ia berharap Nusron dapat memenuhi panggilan ketika jadwal pemeriksaan baru telah ditetapkan.

“Ya, karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Budi saat ditanya alasan Nusron tidak hadir.

“Surat sudah diterima oleh penyidik sehingga kami mendapatkan informasi, mendapatkan konfirmasi argumentasi ketidakhadiran Saudara NW dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” sambungnya.

Jadwal Pemeriksaan Ulang Belum Ditentukan

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan jadwal baru untuk pemeriksaan Nusron Wahid. Budi mengatakan informasi mengenai pemeriksaan ulang akan disampaikan setelah penyidik menentukan waktunya.

“Untuk jadwal ulang pemeriksaannya nanti kami akan update. Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya, karena tentu juga semua masyarakat menginginkan proses-proses hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi, juga dapat dilakukan seefektif mungkin,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya, dengan barang bukti yang diamankan penyidik disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK masih mendalami aliran uang serta dugaan adanya setoran internal di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk menggali pengetahuan dan keterangannya mengenai konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

octa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh