Home / Hukum - Kriminal / Didakwa Memeras Tan Kian dan TPPU Rp346 Miliar, Febrie Adriansyah Siapkan Eksepsi

Didakwa Memeras Tan Kian dan TPPU Rp346 Miliar, Febrie Adriansyah Siapkan Eksepsi

majalahsuaraforum.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Selain itu, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp346,7 miliar serta USD 440.990.

Atas dakwaan tersebut, Febrie bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyiapkan dua nota perlawanan, yakni dari pihak Febrie secara pribadi dan dari tim kuasa hukum.

“Jadi, kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Eksepsi Dibacakan pada Sidang Berikutnya

Patra mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun dokumen perlawanan tersebut. Karena itu, nota keberatan dari Febrie maupun tim kuasa hukum tidak langsung disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu.

“Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya,” ujarnya.

Sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10/2026).

Febrie Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar.

Pemerasan tersebut disebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani Febrie ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Febrie juga telah dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Dakwaan TPPU Bersama Tiga Orang

Selain dugaan pemerasan, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin, dan Don Ritto alias Idon.

Dalam dakwaan, total penerimaan yang disebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990.

Jaksa menduga harta tersebut kemudian disamarkan melalui sejumlah cara. Di antaranya dengan menempatkan uang dalam rekening, membeli aset, melakukan penukaran valuta asing, hingga membeli emas.

Sebagian harta tersebut juga disebut digunakan untuk membeli berbagai aset. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah barang berharga yang disimpan di tiga brankas.

Salah satu barang yang ditemukan adalah 74 kilogram emas batangan di rumah Febrie yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Emas tersebut terdiri dari 74 batang dengan berat masing-masing satu kilogram.

Diduga Beli Kafe untuk Tempat Nongkrong

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto juga disebut melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe.

Kafe tersebut disebut biasa digunakan sebagai tempat mereka berkumpul atau nongkrong.

Atas dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mencantumkan alternatif dakwaan berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh dugaan tersebut kini akan diuji dalam proses persidangan. Sementara itu, Febrie dan tim kuasa hukumnya akan menggunakan nota perlawanan atau eksepsi untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya.

 

octa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh