Home / Ekonomi / Kemenperin Perkuat Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenperin Perkuat Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

majalahsuaraforum.com — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan daya saing industri manufaktur nasional sebagai bagian dari upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Industri kimia, farmasi, serta tekstil (IKFT) menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung target tersebut. Sektor ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, menarik investasi, memperbesar ekspor, sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

Pemerintah memperkirakan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional perlu meningkat sekitar Rp7.674 triliun sepanjang periode 2026 hingga 2029. Nilainya diproyeksikan naik dari Rp23.312 triliun pada 2025 menjadi Rp30.986 triliun pada 2029.

Untuk sektor IKFT, pemerintah menetapkan sasaran pertumbuhan sebesar 7,85 persen pada 2029. Sektor tersebut juga ditargetkan memberikan kontribusi sebesar 4,35 persen terhadap PDB nasional dengan porsi ekspor mencapai 18,66 persen.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan optimistis target tersebut dapat diwujudkan dengan melihat perkembangan positif industri IKFT.

Pada triwulan II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 6,36 persen. Sementara itu, industri kulit dan alas kaki mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni sebesar 11,30 persen.

Kinerja perdagangan sektor IKFT juga menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, neraca perdagangan sektor tersebut mencatat surplus. Nilai ekspor mencapai USD 34,2 miliar, sementara impor berada di angka USD 32,75 miliar.

Modernisasi Mesin Jadi Perhatian

Kemenperin juga memberikan perhatian terhadap industri yang bersifat padat karya, khususnya sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), kulit, serta alas kaki. Sektor-sektor tersebut dinilai mempunyai kemampuan besar dalam menyerap tenaga kerja.

Untuk industri TPT, pemerintah menargetkan jumlah tenaga kerja yang terserap meningkat dari 3,95 juta orang pada 2026 menjadi 4,07 juta orang pada 2029.

Namun, pengembangan industri tekstil nasional masih menghadapi persoalan berupa usia mesin produksi yang relatif tua. Rata-rata mesin yang digunakan industri TPT saat ini telah berumur lebih dari 20 tahun.

Karena itu, Menteri Perindustrian menilai modernisasi peralatan produksi perlu segera dilakukan. Upaya tersebut akan ditempuh melalui program restrukturisasi mesin, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), serta kebijakan perlindungan pasar domestik dari tekanan produk impor.

“Permasalahan mesin-mesin industri tekstil yang sudah tua harus segera ditangani. Tanpa modernisasi, industri kita akan semakin sulit bertahan dan bersaing dengan negara lain, khususnya Tiongkok, yang telah menggunakan teknologi produksi lebih maju,” ujar Menperin Sarmuji melalui keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (6/10/2026).

Menurut Sarmuji, percepatan pembaruan mesin produksi juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan produktivitas industri nasional.

Meski demikian, proses modernisasi tersebut akan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu kapasitas produksi maupun penyerapan tenaga kerja yang selama ini menjadi kekuatan sektor industri padat karya.

Kemenperin Dorong Efisiensi Biaya Produksi

Selain memperbarui mesin, Kemenperin juga menaruh perhatian pada upaya menekan biaya produksi industri. Salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi penerapan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut kepastian harga gas bagi industri. Pemerintah juga menyoroti pentingnya kepastian volume pasokan serta ketersediaan infrastruktur distribusi.

Berdasarkan evaluasi pada 2026, sejumlah industri diketahui baru mendapatkan alokasi gas sekitar 60–70 persen dari jumlah yang sebelumnya dijanjikan.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena ketersediaan energi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas dan daya saing industri nasional.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pun mendorong agar pemerintah menyusun peta jalan strategis untuk memastikan kebutuhan bahan baku dan energi industri dapat terpenuhi hingga 2029.

“Perlu dirumuskan secara konkret langkah dan target hingga tahun 2029, termasuk berapa persen kebutuhan bahan baku yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan maupun dari pasokan dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan HGBT dan penguatan bahan baku dapat memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing industri,” tegas Faisol.

Industri Farmasi Didorong Manfaatkan Bahan Baku Lokal

Sementara itu, penguatan sektor farmasi juga menjadi bagian dari strategi Kemenperin dalam meningkatkan daya saing industri nasional.

Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengembangan industri obat tradisional dan Obat Bahan Alam (OBA). Penguatan dilakukan melalui peningkatan riset, standardisasi produk, serta pemanfaatan tanaman herbal yang tersedia di dalam negeri.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan industri terhadap bahan baku impor.

Selain menekan ketergantungan pada pasokan luar negeri, pemanfaatan bahan baku lokal juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat kemampuan industri dalam negeri.

Dengan berbagai langkah tersebut, Kemenperin berupaya memperkuat fondasi sektor IKFT agar mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

 

lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh