Home / Politik / Pimpinan DPR Hormati Putusan MK soal Pencalonan Gibran

Pimpinan DPR Hormati Putusan MK soal Pencalonan Gibran

majalahsuaraforum.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dasco mengatakan DPR menghormati keputusan yang telah disampaikan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.

“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan, sudah jelas apa namanya keputusan yang, diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dasco Belum Pelajari Putusan Secara Menyeluruh

Meski menyatakan menghormati putusan MK, Dasco mengaku belum membaca dan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut.

Ia mengatakan informasi yang diterimanya sejauh ini baru sebatas keputusan MK yang telah dibacakan. Karena itu, Dasco belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pertimbangan hukum maupun kemungkinan tindak lanjut atas perkara tersebut.

“Ya, saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” katanya.

Dasco juga menyinggung adanya kemungkinan putusan dan pertimbangan MK membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan Gibran.

Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hal tersebut karena masih perlu mempelajari isi putusan secara lengkap.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).

Pertimbangan tersebut disampaikan hakim konstitusi Arsul Sani dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).

Dalam persidangan, MK menyebut telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” katanya di ruang sidang MK Jakarta.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Selain persoalan ijazah atau dokumen kelulusan, MK juga memberikan penilaian terhadap dokumen lain yang diajukan dalam perkara tersebut.

Salah satu dokumen yang turut menjadi perhatian adalah certificate of attendance yang dimiliki Gibran. MK menyatakan dokumen tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Menurut MK, certificate of attendance hanya menunjukkan bahwa Gibran pernah mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Putusan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan DPR. Dasco menegaskan bahwa DPR menghormati keputusan MK, sementara dirinya masih akan mempelajari lebih lanjut keseluruhan isi putusan beserta pertimbangan hukum yang menyertainya.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh