majalahsuaraforum.com-Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan menghadiri kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Petugas Pos Balai Pemasyarakatan pada Lapas yang diselenggarakan di Aula Bapas Kelas II Nusakambangan, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-SA.04.01-3385 tanggal 14 September 2026 tentang Petugas pada Pos Bapas di Lapas/Rutan/LPKA. Acara tersebut diikuti oleh para pejabat yang membidangi pembinaan serta pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Pos Bapas dari masing-masing satuan kerja di wilayah Nusakambangan.
Melalui pertemuan ini, para peserta mendapatkan penguatan koordinasi terkait pelaksanaan tugas Petugas Pos Bapas, khususnya dalam mendukung fungsi pembimbingan dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Momen ini sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan mekanisme kerja agar sinergi antara Lapas Terbuka dan Bapas semakin solid.
Ani, Staf Registrasi Lapas Terbuka Nusakambangan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bapas sangat membantu kelancaran administrasi dan pembimbingan warga binaan.
“Hadirnya koordinasi Pos Bapas ini sangat krusial bagi kami di bagian registrasi. Proses integrasi, pembimbingan, dan pengawasan warga binaan dapat berjalan lebih cepat, terstruktur, dan akurat karena adanya kesamaan pemahaman antara pihak Lapas dan Bapas,” ujar Ani.
Sementara itu, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, A Nurbani, mengapresiasi langkah penguatan sinergi ini demi terciptanya proses pembinaan yang optimal.
“Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat sinergi antara Lapas Terbuka dan Bapas. Dengan kolaborasi yang kuat, pelaksanaan tugas pemasyarakatan—khususnya dalam mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat—dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan optimal,” tegas Kalapas.
Kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antarpetugas guna memetakan langkah konkrit implementasi Pos Bapas di lapangan. Diharapkan melalui komitmen bersama ini, sinergitas antara Lapas Terbuka Nusakambangan dan Bapas Kelas II Nusakambangan dapat terus terjaga demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan warga binaan.(hil)











