Home / Hukum - Kriminal / Putusan Praperadilan Silmy Karim Dibacakan PN Jakarta Selatan

Putusan Praperadilan Silmy Karim Dibacakan PN Jakarta Selatan

majalahsuaraforum.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Selasa (29/9/2026).

Praperadilan tersebut berkaitan dengan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan bahwa agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.

“Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini,” ujar Halida Rahardhini, Selasa (29/9/2026).

Sidang tersebut menjadi tahap penentu setelah sebelumnya pihak Silmy Karim dan KPK menyampaikan argumentasi masing-masing dalam proses praperadilan.

Tim kuasa hukum Silmy Karim yang dipimpin Soleman B Ponto sebelumnya menyatakan optimistis permohonan yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim tunggal praperadilan.

“Kita tentu mengharapkan apa yang dilakukan (KPK) itu (dinyatakan hakim praperadilan) tidak sah, itu harapannya kita sudah pasti. Kalau tidak, ngapain kita bikin praperadilan kan gitu, tapi penentunya itu, putusannya di tangan hakim,” ujar Soleman.

Permohonan yang Diajukan Silmy Karim Dalam persidangan sebelumnya, pihak Silmy Karim telah membacakan petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan.

Melalui permohonannya, Silmy meminta hakim menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK tidak sah. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, serta berita acara penggeledahan yang diterbitkan KPK dinyatakan tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pihak Silmy juga meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya, sebagaimana tercantum dalam dua Sprindik tersebut, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, penyidikan tersebut diminta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, pemohon meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Silmy Karim yang dilakukan berdasarkan Sprindik 27 tertanggal 3 Juni 2026 serta Sprindik 27.1 dan seterusnya yang juga tertanggal 3 Juni 2026.

Dalam petitumnya, pihak Silmy juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA dinyatakan tidak sah.

Penetapan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK, dua Sprindik, serta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan KPK.

Minta Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan Dinyatakan Tidak Sah Tidak hanya mempersoalkan status tersangka dan proses penyidikan, pihak Silmy Karim juga meminta hakim menyatakan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan tidak sah.

Tindakan tersebut dipersoalkan karena dilakukan berdasarkan Sprindik 27 tertanggal 3 Juni 2026 serta Sprindik 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026.

Pihak pemohon kemudian meminta agar KPK segera mengeluarkan Silmy Karim dari rumah tahanan negara apabila permohonan tersebut dikabulkan dan putusan telah dibacakan hakim.

Selain itu, KPK juga diminta mengembalikan barang-barang yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan.

Dalam petitum lainnya, pihak Silmy meminta agar seluruh keputusan atau penetapan yang diterbitkan KPK sebagai tindak lanjut penyidikan maupun penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Terakhir, pemohon meminta agar seluruh hak hukum Silmy Karim dipulihkan dari berbagai tindakan yang sebelumnya dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan tersebut.

Seluruh permohonan tersebut kini menunggu keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore (29/9/2026).

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh