majalahsuaraforum.com-Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar ketentuan dukungan partai politik dalam pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya menetapkan batas minimal, tetapi juga batas maksimal.
Deddy menilai usulan pasangan capres-cawapres harus didukung sedikitnya dua partai politik perlu dilengkapi dengan batas atas jumlah dukungan. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap memiliki peluang diikuti tiga pasangan calon atau lebih.
Ia mengatakan, jika hanya menetapkan batas minimal dua partai tanpa membatasi jumlah maksimal partai pengusung, terdapat kemungkinan sejumlah besar partai bergabung mendukung satu pasangan calon. Kondisi tersebut dinilai tetap dapat membuat kontestasi hanya diikuti dua pasangan.
“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Deddy memberikan gambaran mengenai kemungkinan yang dapat terjadi apabila hanya batas minimal yang ditentukan. Sejumlah partai bisa membentuk koalisi besar untuk mengusung satu pasangan, sedangkan partai lainnya berkumpul untuk mendukung pasangan berbeda.
“Fenomenanya bisa saja enam parpol mengusung satu paslon, dan dua parpol lainnya mengusung satu paslon. Akhirnya, pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon saja meski syarat pengusungannya sudah dikurangi,” ujarnya.
Menurut Deddy, skema tersebut juga berpotensi membuat partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen harus menentukan salah satu kelompok yang mengusung pasangan calon.
“Sementara partai nonparlemen harus masuk ke salah satu kubu,” katanya.
Dukungan Minimal Dua Parpol
Di sisi lain, Deddy tidak menutup kemungkinan terhadap gagasan pasangan capres-cawapres harus mendapatkan dukungan minimal dari dua partai politik. Ia menilai terdapat alasan yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan tersebut.
Menurutnya, pasangan yang nantinya memenangkan Pilpres tetap membutuhkan dukungan politik di parlemen agar pemerintahan dapat berjalan secara efektif.
Atas pertimbangan tersebut, Deddy mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu dapat mengatur sekaligus batas bawah dan batas atas dukungan partai politik dalam pencalonan presiden.
Deddy menyebut pengaturan tersebut dapat menjadi bagian dari desain baru sistem pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti pentingnya memberikan pilihan pasangan calon yang lebih beragam kepada masyarakat.
“Tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan peserta pemilu adalah partai politik,” kata Deddy.
Wacana Minimal Dua Partai Pengusung
Gagasan mengenai persyaratan minimal dua partai politik dalam mengusung pasangan capres-cawapres sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.
Surya mengatakan dirinya mendengar adanya wacana mengenai perubahan mekanisme dukungan pencalonan presiden. Salah satu gagasan yang muncul adalah pasangan calon harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.
“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungannya terhadap gagasan minimal dua partai politik sebagai syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Viva Yoga menilai ketentuan tersebut dapat dirumuskan sebagai bagian dari kebijakan konstitusional setelah MK membatalkan Pasal 222 UU Pemilu.
Putusan MK tersebut pada prinsipnya memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu maupun gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa harus memenuhi persentase ambang batas sebagaimana aturan sebelumnya.
Pembahasan revisi UU Pemilu pun kini mencakup rancangan baru mengenai mekanisme pencalonan presiden. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana mengatur dukungan partai politik dengan tetap mengacu pada putusan MK dan tanpa kembali menggunakan presidential threshold berdasarkan persentase kursi DPR ataupun suara nasional.(de)











