Home / Hukum - Kriminal / Dokter Tifa Minta Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan, Pemerhati Hukum Sebut Keputusan Ada di Tangan Hakim

Dokter Tifa Minta Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan, Pemerhati Hukum Sebut Keputusan Ada di Tangan Hakim

majalahsuaraforum.com — Permintaan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah aslinya secara langsung kepadanya tidak serta-merta membuat Presiden ke-7 Republik Indonesia itu berkewajiban menunjukkan dokumen tersebut di ruang persidangan.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menjelaskan bahwa persoalan autentikasi maupun keabsahan alat bukti dalam proses persidangan merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim.

Menurut Edi, dalam hukum acara pidana terdapat mekanisme tertentu untuk menentukan relevansi serta tata cara pemeriksaan setiap alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Karena itu, permintaan untuk memperlihatkan ijazah asli harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian di persidangan.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur surat sebagai salah satu alat bukti sekaligus memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan keabsahan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

“Ini bukan soal tantangan siapa kepada siapa. Dalam persidangan, semuanya harus ditempatkan dalam mekanisme pembuktian. Apakah ijazah asli perlu diperlihatkan, kepada siapa, dan bagaimana mekanisme hukumnya, itu merupakan kewenangan majelis hakim,” katanya, Jumat (18/9/2026).

Dosen Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut juga menyampaikan bahwa Jokowi selama ini telah menunjukkan keterbukaan terkait persoalan ijazahnya.

Ia menyebut Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam persidangan apabila diperlukan. Jokowi juga disebut siap membawa serta memperlihatkan ijazahnya apabila majelis hakim meminta hal tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Jadi kita melihat Jokowi sangat terbuka. Kalau majelis hakim meminta hadir dan memperlihatkan ijazah sebagai bagian dari pembuktian, tentu itu dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai proses persidangan justru bergeser menjadi sekadar tantang-menantang,” tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia itu menambahkan, perkara yang sedang berjalan kini akan memasuki tahapan pembuktian. Dengan demikian, berbagai dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak yang terlibat semestinya diperiksa dan diuji melalui prosedur persidangan yang berlaku.

Menurutnya, proses pembuktian tidak seharusnya dilakukan berdasarkan tekanan ataupun permintaan sepihak dari salah satu pihak yang berperkara. Seluruh proses harus tetap berada dalam koridor hukum acara yang berlaku.

“Kita melihat yang menentukan bukan tantangan dr. Tifa, tetapi majelis hakim melalui mekanisme hukum acara dan pembuktian. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh