Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Presenter televisi asal Mesir, Sarah Khalifa, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Pidana Kairo. Vonis serupa juga diberikan kepada 11 terdakwa lainnya dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah majelis hakim menyatakan 12 terdakwa terbukti terlibat dalam kelompok kriminal terorganisasi. Kelompok tersebut diketahui menjalankan aktivitas pengadaan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis untuk kemudian diedarkan.
Media pemerintah Mesir, Al-Ahram, melaporkan putusan itu diumumkan pada Sabtu (6/9/2026).
Selain 12 orang yang mendapatkan vonis mati, sembilan terdakwa lainnya dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu, tujuh terdakwa dinyatakan bebas. Perkara tersebut secara keseluruhan melibatkan 28 orang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat Mesir menyita lebih dari 750 kilogram narkotika. Penyidik juga menemukan senjata api beserta amunisi yang disebut diperoleh secara ilegal.
Profil Sarah Khalifa Sarah Khalifa yang kini berusia 39 tahun dikenal sebagai presenter televisi. Ia pernah membawakan program bertema keamanan dan kriminal berjudul Mission Impossible yang ditayangkan stasiun televisi swasta Al-Mehwar.
Di luar pekerjaannya sebagai pembawa acara, Khalifa juga menjalankan usaha klinik bedah kosmetik serta perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan acara.
Popularitasnya di media sosial juga cukup besar. Khalifa tercatat memiliki lebih dari dua juta pengikut di Instagram.
Meski telah dijatuhi vonis, Khalifa sejak awal membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dalam pemeriksaan, dia menyatakan tidak pernah menggunakan narkoba.
“Saya bahkan tidak pernah merokok sebatang rokok pun sepanjang hidup saya,” ujar Khalifa kepada penyidik sambil menyatakan dirinya tidak bersalah.
Menurut laporan media Mesir, Khalifa sempat menangis ketika menjalani persidangan. Dia juga memohon kepada majelis hakim agar mendapatkan keringanan hukuman.
“Tolong dengarkan saya. Orang tua saya membesarkan saya dengan baik. Mereka orang yang rajin beribadah dan saya tidak membutuhkan uang dari narkoba,” katanya.
Kelompok Disebut Produksi Narkotika Sintetis Jaksa penuntut dalam perkara tersebut mengungkap bahwa kelompok kriminal itu diduga mendatangkan bahan baku dari luar negeri untuk digunakan dalam pembuatan narkotika sintetis.
Bahan-bahan tersebut kemudian disimpan di sejumlah properti residensial sebelum diproses menjadi narkotika. Setiap anggota kelompok disebut mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Peran para terdakwa mencakup pengadaan bahan baku, proses produksi hingga pendistribusian narkotika.
Salah satu properti tempat tinggal juga disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan baku sekaligus lokasi produksi narkotika.
Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menemukan dan menyita senjata api serta amunisi ilegal.
Vonis Mati Masih Bisa Digugat Sebelum menjatuhkan hukuman mati, pengadilan meminta pendapat dari Mufti Agung Mesir. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Mesir, pendapat keagamaan dari mufti diperlukan dalam perkara yang berpotensi menghasilkan hukuman mati.
Meski demikian, pendapat tersebut tidak bersifat mengikat bagi majelis hakim.
Para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Reformasi sistem peradilan terbaru di Mesir juga memberikan dua jalur upaya hukum kepada terdakwa, salah satunya berupa permohonan untuk menjalani persidangan ulang di pengadilan banding.
Khalifa sendiri ditangkap pada April 2025 sebagai bagian dari penyelidikan perkara narkotika tersebut.
Khalifa Juga Divonis dalam Perkara Lain Pada Sabtu (6/9/2026), pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman berbeda kepada Sarah Khalifa dalam perkara terpisah.
Dalam kasus tersebut, Khalifa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan perekaman terhadap sopir pribadinya.
Mesir sendiri masih menerapkan hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana berat. Beberapa di antaranya adalah perdagangan narkotika, terorisme, serta pembunuhan yang telah direncanakan.
Aan.










