Home / Hukum - Kriminal / Dirjenpas Sampaikan Arahan Strategis, Lapas Pasir Putih Siap Perkuat

Dirjenpas Sampaikan Arahan Strategis, Lapas Pasir Putih Siap Perkuat

 

majalahsuaraforum.com-Pejabat struktural dan jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti bersama dari Aula Sutrisman Lapas Pasir Putih sebagai bagian dari penguatan koordinasi sekaligus penyamaan langkah dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian jajaran pemasyarakatan. Salah satunya berkaitan dengan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam. Jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap UPT siap menghadapi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah masing-masing.

Selain kesiapsiagaan bencana, perhatian juga diberikan terhadap pemantauan KPK dan isu pengamanan. Jajaran diminta mencermati perkembangan isu Rutan Pondok Bambu yang masih dalam pemantauan KPK. Di tengah berbagai isu yang berkembang, kondisi di dalam UPT harus tetap dijaga agar adem, kondusif, dan komunikatif dengan Warga Binaan. Hal-hal berkaitan dengan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), kondisi kamar hunian, hingga Mapenaling juga diminta menjadi perhatian serius.

Dalam aspek keamanan, jajaran juga diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan terhadap berbagai potensi gangguan, termasuk peredaran narkoba, lodes, dan penipuan. Penguatan pengamanan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan tetap terjaga.

Arahan berikutnya berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan pegawai. Dirjenpas mengingatkan jajaran untuk melakukan pengecekan terhadap indikasi judi online, gaji berkala, serta gaya hidup berlebihan. Pembinaan pegawai juga perlu terus diperkuat, khususnya bagi PNS baru tahun 2025. Kakanwil turut memiliki tanggung jawab dalam menjaga kekompakan jajaran sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara solid dan saling mendukung.

Dalam hal senjata api, Dirjenpas meminta dilakukan pengecekan terhadap posisi, kondisi, penyimpanan, dan administrasi senjata api yang berada di masing-masing UPT. Setiap UPT juga diminta melaporkan jumlah senjata api yang dimiliki. Penggunaan maupun pergerakan senjata api harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak diperbolehkan keluar dari UPT tanpa izin.

Dirjenpas juga menekankan kedisiplinan dalam mengikuti arahan pimpinan. Seluruh kegiatan Zoom wajib diikuti secara tertib. Pegawai yang berhalangan hadir harus memiliki izin, sementara pejabat yang telah mengikuti kegiatan diwajibkan tetap berada di tempat sampai pengarahan selesai. Hal tersebut menjadi bagian dari bentuk kedisiplinan dan penghormatan terhadap arahan pimpinan.

Pada aspek pembimbingan kemasyarakatan, jajaran diminta mulai menyiapkan penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas pada 2027. Setiap Kepala UPT juga diminta memberikan perhatian terhadap Pos Bapas, termasuk menunjuk personel serta menjalankan fungsi pengendalian terhadap Pos Bapas. Lulusan Taruna Poltekipmas yang menjadi PK Bapas tidak diperbolehkan keluar dari Bapas, sedangkan Taruna tingkat IV disiapkan untuk penugasan ke Bapas.

Selanjutnya, Dirjenpas memberikan arahan terkait BAMA 2026. Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog sehingga persoalan Pokmil tidak lagi menjadi kendala. Pengusaha lokal dan tidak lintas provinsi wajib dilibatkan dalam pelaksanaan program. Kepala UPT juga diminta turut membimbing pelaksanaannya. Temuan BPK tahun 2025 harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program ke depan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Kehumasan juga menjadi salah satu perhatian dalam pengarahan tersebut. Humas antar-Kanwil maupun antara Kanwil dengan UPT diminta membangun kepedulian bersama terhadap berbagai isu yang berkembang. Jajaran juga diarahkan untuk memanfaatkan Aplikasi Media Monitoring Pemasyarakatan sebagai sarana memantau informasi dan isu yang berkaitan dengan pemasyarakatan.

Terkait identitas dan logo kementerian, seluruh identitas berupa logo Pengayoman secara bertahap disesuaikan menjadi identitas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Plang maupun papan nama yang masih menggunakan tulisan “Hukum” juga diminta untuk segera disesuaikan menjadi “Imipas”.

Dalam persiapan Rapat Kerja Teknis (Rakernis), disampaikan bahwa kegiatan akan dilaksanakan pada 21–23 September 2026. Kakanwil diminta mempersiapkan diri sekaligus menyiapkan bahan paparan yang diperlukan. Selain itu, hasil evaluasi tata kelola pelayanan publik juga harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran agar berbagai catatan yang ditemukan dapat menjadi bahan perbaikan.

Pada bidang produk UMKM dan ketahanan pangan, Dirjenpas menyampaikan apresiasi atas berbagai tindak lanjut yang telah dilakukan. Produksi UMKM dan ketahanan pangan diminta terus dioptimalkan. Dalam pengadaan barang, jajaran juga diarahkan untuk mengutamakan hasil produksi yang benar-benar dibuat di dalam Lapas/Rutan. Apabila terdapat Lapas yang memproduksi suatu produk, seperti kaos, maka Lapas lain diharapkan membeli produk tersebut dari Lapas yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bentuk dukungan terhadap hasil karya dan kemandirian Warga Binaan.

Tidak hanya itu, Wartelsuspas dan Inkopasindo juga menjadi bagian dari arahan. Jajaran diminta menampilkan pemeringkatan Wartelsuspas dan Inkopasindo, kemudian terus membesarkan dan meningkatkan Inkopasindo. Wartelsuspas juga diwajibkan untuk dipasang sebagai bagian dari penguatan layanan dan kelembagaan.

Salah satu perhatian penting dalam pengarahan adalah tata kelola pelayanan publik. Dirjenpas menyampaikan sejumlah temuan kritis hasil evaluasi, di antaranya terdapat 95 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) yang tertahan dan 838 Litmas yang tertunda. Selain itu, Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) juga dinilai memiliki risiko terhadap integritas data. Hal tersebut menjadi pengingat bagi jajaran agar setiap proses pelayanan dan pengelolaan data pemasyarakatan dilakukan secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengikuti pengarahan tersebut, jajaran Lapas Pasir Putih menjadikan seluruh arahan yang disampaikan sebagai bahan evaluasi dan penguatan dalam pelaksanaan tugas. Terlebih sebagai UPT Pemasyarakatan dengan karakteristik Super Maximum Security, pengamanan, kedisiplinan, pembinaan, pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian yang harus terus dijaga.

“Setiap arahan yang disampaikan Bapak Dirjen menjadi perhatian kami. Tidak hanya terkait pengamanan, tetapi juga kedisiplinan pegawai, pelayanan, pembinaan, tata kelola, sampai dengan kehumasan. Kami akan terus melakukan evaluasi dan memastikan arahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Kalapas Pasir Putih, Andi Yudho Sutijono.

Melalui kegiatan pengarahan ini, seluruh jajaran Lapas Pasir Putih diharapkan semakin memahami arah kebijakan pemasyarakatan sekaligus mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan keamanan, integritas, pelayanan, dan profesionalitas menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh