Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memperkuat kerja sama dengan pemerintah Malaysia dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan ke Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia.
Dalam kunjungan tersebut, Agus menemui 46 PMI yang sedang menjalani proses keimigrasian akibat pelanggaran aturan imigrasi. Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) untuk mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus proses pemulangan para PMI ke Tanah Air.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (5/9/2026), kunjungan tersebut berlangsung pada Jumat (4/9). Menteri Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Keduanya bertemu dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato’ Zakaria bin Shaaban. Pertemuan tersebut membahas penanganan PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian serta peningkatan koordinasi antara Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait mekanisme pemulangan mereka.
Pemerintah Targetkan Pemulangan Segera Setelah melakukan pertemuan dengan pihak JIM, Menteri Agus secara simbolis menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI.
Agus kemudian berinteraksi langsung dengan 46 PMI yang masih menjalani penahanan karena pelanggaran keimigrasian. Ia memastikan pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar para PMI dapat segera kembali ke Indonesia.
“Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus.
Pemerintah berharap proses administrasi yang diperlukan dapat segera diselesaikan sehingga pemulangan para PMI tidak mengalami hambatan lebih lanjut.
PMI Diingatkan Tidak Bekerja Secara Ilegal Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga mengingatkan para PMI agar tidak kembali melakukan pelanggaran keimigrasian ketika berada di luar negeri.
Ia meminta para pekerja migran untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai masuk ke suatu negara, bekerja, maupun menetap. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
Selain memastikan proses administrasi berjalan, pemerintah juga menunjukkan perhatian terhadap kondisi para PMI yang tengah menjalani proses pemulangan.
Menteri Imipas bersama Direktur Jenderal Imigrasi memberikan bantuan kepada para PMI. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya kepulangan mereka menuju Indonesia.
Pemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi WNI di Malaysia Sebelum mengunjungi DTI Semenyih, Menteri Agus juga menghadiri dialog bertajuk ‘Pasti Ada Solusi’ bersama WNI yang berada di Malaysia. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Dalam rangkaian agenda tersebut, pemerintah Indonesia turut memberikan perhatian terhadap persoalan status kewarganegaraan anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia.
Melalui kerja sama lima kementerian, pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak WNI yang berada di luar negeri tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Kunjungan Menteri Imipas ke Malaysia juga menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi di bidang keimigrasian. Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan negara mitra, khususnya dalam menangani persoalan yang menyangkut WNI dan PMI.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, pelayanan serta pelindungan terhadap WNI di luar negeri diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Hil.










