Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, Nilai Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, Nilai Transaksi Capai Rp890 Miliar

majalahsuaraforum.com – Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap dua kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung langsung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan yang dipaparkan dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026), aparat mengamankan 23 tersangka sekaligus menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.

Pemberantasan judi online ini sejalan dengan komitmen tertinggi negara. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan:

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online.” 

Ia menambahkan, Kapolri pun secara konsisten mendorong seluruh jajaran untuk mengungkap praktik perjudian yang memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran. 

“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Kasus Pertama: Situs Ujangbet dengan Modus Deposit Pulsa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya praktik perjudian online. Penyelidikan kemudian dijalankan Subdit III Jatanras Dittipidum bersama Satresmob Bareskrim Polri serta jajaran Polda terkait.

Kasus pertama menyasar situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema penyetoran saldo melalui pulsa telepon. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi: Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk (Jakarta), Kelapa Dua (Tangerang), Pekanbaru (Riau), Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja (Batam).

Dari operasi ini, aparat mengamankan 9 tersangka. Berikut barang bukti yang disita:

– 28 unit ponsel pintar

– 4 unit komputer jinjing

– 34 buku tabungan

– 34 kartu ATM/debit

– Sejumlah mata uang asing

– 6 butir perhiasan emas dan perak

– Uang tunai sekitar Rp10 miliar

Berdasarkan penyelidikan, server situs Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon sebagai sarana penyetoran pulsa. Pulsa yang dikirimkan pemain dikumpulkan admin di Kamboja, lalu dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor di Batam, Medan, serta Pekanbaru. Pulsa tersebut dijual kembali untuk menyamarkan asal uang hasil perjudian.

Berdasarkan data dari PPATK, total transaksi yang tercatat dalam rentang April 2025–April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar. Brigjen Wira menjelaskan:

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih.”

Para tersangka memiliki peran beragam: penyedia rekening, pengelola rekening penampung, admin penukaran pulsa, penyedia nomor telepon, hingga jaringan penampung hasil konversi pulsa.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan cara kerja modus tersebut:

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut.”

Kasus Kedua: Jaringan Situs Judi Berbasis di Tangerang Pada kasus kedua, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang:

1. Perumahan Amelio Village, Pagedangan 4 tersangka sebagai bagian pemasaran dan keuangan

2. Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara  4 tersangka sebagai layanan pelanggan

3. Perumahan Tesla Utara, Pagedangan 6 tersangka sebagai penyiar konten, tenaga teknis, dan pengelola situs

Barang bukti yang disita:

– 46 unit ponsel pintar

– 2 unit komputer jinjing

– 2 buku tabungan

– 45 kartu ATM

– 6 unit komputer meja

– Uang tunai sekitar Rp100 juta

– Sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan judi online di wilayah Tangerang. Setelah tahap pengumpulan informasi, pengamatan, dan pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi, antara lain: Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Jaringan ini ternyata memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai pengelola dan petugas operasional.

Berdasarkan keterangan sementara pelaku, omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai Rp1–2 miliar per bulan. Brigjen Wira menyampaikan. 

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan.” 

Langkah Penindakan dan Imbauan Kepada Masyarakat Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi tersebut melalui koordinasi dengan Komisi Digital. Penyidik juga terus menelusuri aset hasil tindak pidana bersama PPATK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menyoroti penggunaan pulsa sebagai sarana penyetoran yang dinilai berisiko tinggi karena dapat diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak dan pelajar. Brigjen Trunoyudo mengimbau:

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita.”

 Polri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian online sekaligus mengajak masyarakat, terutama orang tua, meningkatkan pengawasan atas penggunaan gawai dan pulsa anak agar tidak disalahgunakan untuk mengakses perjudian.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh