Home / Politik / Pemerintah Siapkan Tim Lintas Kementerian untuk Selesaikan Konflik Agraria

Pemerintah Siapkan Tim Lintas Kementerian untuk Selesaikan Konflik Agraria

majalahsuaraforum.com – Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk menangani berbagai persoalan agraria dan pertanahan yang terjadi di sejumlah daerah. Pembentukan tim tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan pemerintah bersama pimpinan DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah kementerian terkait.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tim tersebut nantinya bertugas memetakan dan mengelompokkan berbagai persoalan agraria berdasarkan karakteristik serta tingkat kesulitan penyelesaiannya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah lahan yang secara fisik telah berubah menjadi sawah, tetapi secara administratif status tanahnya masih berada dalam kawasan hutan.

“Jadi, kami menyepakati nanti kami dari pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian. Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim,” kata Prasetyo seusai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah menteri lainnya terkait konflik agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sejumlah Kementerian Terlibat Dalam rapat tersebut, sejumlah pejabat kementerian hadir untuk membahas persoalan agraria. Di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah ingin proses pemetaan berbagai persoalan agraria dapat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin. Setelah persoalan dikelompokkan, pemerintah akan menentukan mekanisme yang sesuai untuk menyelesaikan setiap kasus.

“Yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya, gitu,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, pemerintah sejauh ini belum menetapkan secara khusus persoalan mana yang akan menjadi prioritas utama. Namun, setiap kasus akan dipilah berdasarkan tingkat kerumitannya.

Kasus yang dinilai lebih sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat akan ditangani terlebih dahulu. Penyelesaian tersebut juga akan dilakukan secara paralel dengan memanfaatkan mekanisme yang sudah tersedia di masing-masing kementerian.

73 Ribu Hektare Sawah Masih Berstatus Kawasan Hutan Prasetyo memberikan contoh mengenai persoalan lahan pertanian yang secara fisik telah menjadi sawah, tetapi status tanahnya masih tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan.

Ia menyebut luas lahan dengan kondisi tersebut mencapai sekitar 73 ribu hektare yang tersebar di berbagai daerah.

“Misalnya contoh sawah gitu ya, yang sekarang tadi disampaikan atau dilaporkan yang dirapatin ini ya, kurang lebih ada 73.000 hektar misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa apa masuk kawasan hutan misalnya,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, persoalan semacam itu masuk dalam kategori kasus yang relatif lebih mudah ditangani dibandingkan konflik agraria dengan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi.

Meski demikian, pemerintah belum menentukan satu wilayah tertentu sebagai lokasi yang akan menjadi fokus utama. Sebab, persoalan tersebut ditemukan dan tersebar di sejumlah daerah.

Kementerian PKP Ikut Masuk Tim Dalam upaya menyelesaikan persoalan agraria secara lebih terkoordinasi, pemerintah juga akan memperluas keterlibatan kementerian. Salah satunya adalah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kementerian tersebut akan bergabung bersama kementerian lain dalam tim lintas sektor yang dibentuk pemerintah.

“Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim. Yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya, gitu,” katanya.

Prasetyo menegaskan, persoalan yang tergolong mudah tidak perlu menunggu seluruh proses pemetaan konflik agraria selesai. Kasus-kasus tersebut dapat langsung ditangani secara paralel melalui prosedur yang telah dimiliki kementerian terkait.

Salah satunya adalah mekanisme penyelesaian yang tersedia di Kementerian ATR/BPN.

“Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN, kan, juga sudah ada mekanismenya,” kata dia.

Dengan pembentukan tim lintas kementerian tersebut, pemerintah berharap berbagai persoalan agraria dapat dipetakan secara lebih sistematis. Setelah itu, setiap kasus akan diarahkan pada mekanisme penyelesaian sesuai tingkat kompleksitas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh