Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dijadwalkan mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (22/7/2026) malam untuk memberikan penjelasan mengenai penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, yang berstatus buronan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut Yusril, pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk klarifikasi pemerintah terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan sejumlah kabar yang beredar, seperti anggapan bahwa Abdul Karim merupakan aktivis kemanusiaan di Gaza hingga isu yang menyebut dirinya akan diserahkan kepada Israel setelah dideportasi ke Siprus, perlu diluruskan secara resmi.
“Malam ini jam 7 saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia, karena Majelis Ulama sudah meminta pemerintah mengklarifikasi kasus Abdul Karim dan malam ini saya akan menyampaikan penjelasan resmi kepada ormas-ormas Islam,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Pemerintah Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tidak Berubah Yusril menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap Abdul Karim dilakukan terhadap individu yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Ia memastikan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
“Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tegas, komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina tidak pernah berkurang sedikit pun juga,” ujar Yusril.
Bantah Abdul Karim Berstatus Ulama Dalam keterangannya, Yusril juga menepis informasi yang menyebut Abdul Karim sebagai seorang ulama.
Menurutnya, selama kurang lebih tiga tahun tinggal di Indonesia, Abdul Karim tidak menjalankan aktivitas dakwah maupun kegiatan keagamaan sebagaimana lazimnya seorang ulama.
“Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di dunia bisnis, tapi tidak terkait dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama.”
Ditangkap atas Permintaan Interpol Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Abdul Karim Raeq Miqdad yang masuk dalam daftar buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Setelah proses penangkapan dilakukan, Abdul Karim kemudian dideportasi ke Siprus.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, yang menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama penegakan hukum internasional.
Pemerintah berharap penjelasan resmi kepada MUI dan organisasi kemasyarakatan Islam dapat memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang ditempuh serta menghindari kesalahpahaman terkait penanganan kasus tersebut.
Red.











