majalahsuaraforum.com – Partai Perindo menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro. Menurut partai tersebut, regulasi itu perlu menjadi landasan dalam memperkuat ekosistem UMKM digital sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Pemerintah sebelumnya mengungkapkan bahwa Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengakuan status pengemudi platform digital seperti Gojek, Grab, dan inDrive sebagai pengusaha mikro, hingga perlindungan sosial, keamanan dan keselamatan kerja, serta pengaturan tarif.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pengemudi ojol layak dikategorikan sebagai pengusaha mikro karena menjalankan usahanya secara mandiri, termasuk menyediakan modal dan sarana operasional sendiri.
Perpres Harus Perkuat Ekosistem Digital Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun, menilai kebijakan pemerintah tersebut merupakan langkah yang tepat. Namun, ia mengingatkan agar substansi Perpres tidak hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan juga mampu memperkuat ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh.
“Pengemudi ojek online hari ini merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Karena itu, Perpres yang sedang disusun tidak boleh berhenti pada pengaturan tarif maupun penegasan status sebagai pengusaha mikro, tetapi harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital secara menyeluruh,” kata Tama saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Status Pengusaha Mikro Harus Memberikan Manfaat Nyata Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2025–2028 itu menegaskan bahwa pengakuan sebagai pengusaha mikro harus diikuti kebijakan yang benar-benar meningkatkan kapasitas dan daya saing para pengemudi.
Menurutnya, perubahan status tersebut seharusnya membuka peluang agar pelaku usaha berbasis platform dapat mengembangkan usahanya, memperoleh pendapatan yang lebih baik, dan meningkatkan taraf hidup.
“Status sebagai pengusaha mikro harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha digital, bukan sekadar perubahan klasifikasi. Tujuan akhirnya adalah agar para pengemudi ojek online benar-benar bisa naik kelas, memiliki usaha yang lebih berkembang, pendapatan yang meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraannya juga semakin baik,” ujarnya.
Dorong Akses Pembiayaan dan Perlindungan Sosial Tama menjelaskan bahwa penguatan terhadap pengemudi ojol perlu diwujudkan melalui berbagai kebijakan pendukung, seperti peningkatan literasi digital, kemudahan akses pembiayaan, perlindungan sosial, keamanan digital, perlindungan data pribadi, hingga pengembangan kemampuan berwirausaha berbasis teknologi.
Ia menegaskan seluruh program pemerintah seharusnya diarahkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi.
“Semua manfaat dan bentuk layanan yang diberikan negara melalui pemerintah harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Jangan sampai status sebagai pengusaha mikro hanya menjadi label administratif tanpa menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh para pengemudi sebagai penerima manfaat,” tegasnya.
Pentingnya Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Menurut Tama, keberhasilan Perpres nantinya tidak hanya diukur dari lahirnya aturan baru, tetapi juga dari efektivitas implementasinya di lapangan.
Ia menilai diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan platform digital, lembaga keuangan, BPJS, pelaku UMKM, hingga organisasi pengemudi agar seluruh program dapat berjalan optimal.
“Yang paling penting adalah bagaimana gagasan besar pemerintah ini benar-benar dapat dieksekusi dengan baik. Harus ada kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan platform digital, lembaga keuangan, BPJS, pelaku UMKM, hingga organisasi pengemudi agar seluruh program berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi,” katanya.
Tama menambahkan bahwa Perpres tersebut akan menjadi salah satu kebijakan penting dalam menentukan arah perkembangan UMKM digital di Indonesia. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab tantangan jangka panjang, mendorong inovasi, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi digital, serta menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kalau seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama, maka status pengusaha mikro ini bukan hanya menjadi pengakuan hukum, tetapi menjadi momentum bagi jutaan pengemudi ojek online untuk naik kelas, memperoleh perlindungan yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara nyata. Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya dari Perpres ini,” pungkasnya.
Dw.











