Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Tegaskan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Imigrasi Tegaskan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Febrie Adriansyah Masih Berlaku

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berlaku sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juli 2026, berdasarkan permohonan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan,” kata Hendarsam, Rabu (22/7/2026).

Imigrasi Tindak Lanjuti Permohonan Penyidik Hendarsam menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai permohonan pencegahan terhadap Febrie Adriansyah.

Setelah menerima permintaan tersebut, Imigrasi langsung memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penyidikan.

“Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya pada saat itu yang menetapkan yang bersangkutan tersangka untuk ditetapkan cekalnya selama 20 hari. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Belum Ada Permintaan Pencegahan terhadap Pihak Lain Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pencegahan ke luar negeri terhadap nama lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sampai sejauh ini belum ada,” katanya.

Pencegahan terhadap Febrie Adriansyah mulai berlaku sejak 12 Juli 2026 dan dilakukan atas permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri selama masa pencegahan berlangsung.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh