Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya mewajibkan penghapusan aplikasi TikTok dari perangkat milik pemerintah federal tidak lagi berlaku untuk versi terbaru aplikasi yang kini beroperasi di negara tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam pendapat hukum yang diterbitkan enam bulan setelah operasional TikTok di Amerika Serikat dialihkan kepada konsorsium investor yang mayoritas berasal dari AS. Dalam struktur kepemilikan baru itu, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, ByteDance, masih memiliki 19,9 persen saham.
Selama beberapa tahun terakhir, TikTok menjadi sorotan pemerintah Amerika Serikat karena muncul kekhawatiran mengenai potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Isu tersebut bahkan sempat memicu wacana pelarangan aplikasi secara menyeluruh di negara itu.
Pada penghujung 2022, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang mengharuskan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat resmi pemerintah federal. Aturan tersebut juga mencakup aplikasi maupun layanan pengganti yang dikembangkan atau disediakan oleh ByteDance maupun perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
Namun, pada Kamis (16/7/2026), Office of Legal Counsel yang berada di bawah Departemen Kehakiman AS menerbitkan pendapat hukum setebal 12 halaman kepada wakil penasihat hukum presiden. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi berlaku terhadap versi TikTok yang saat ini beroperasi di Amerika Serikat.
“Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya.”
Meski demikian, Departemen Kehakiman menegaskan bahwa setiap lembaga pemerintah federal tetap memiliki kewenangan untuk membatasi atau melarang penggunaan TikTok pada perangkat dinas sesuai kebijakan internal masing-masing. Kebijakan tersebut dapat diterapkan untuk alasan keamanan, produktivitas pegawai, maupun pengelolaan lingkungan kerja.
Sebelumnya, pembatasan terhadap TikTok diterapkan karena adanya kekhawatiran bahwa data sensitif milik pemerintah Amerika Serikat berpotensi diakses oleh pihak di China melalui aplikasi tersebut.
Pada 2024, Kongres kembali mengesahkan undang-undang yang secara efektif akan melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat apabila ByteDance tidak melepaskan kepemilikannya atas operasional aplikasi di negara tersebut.
Menjelang aturan tersebut mulai berlaku, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman agar tidak menegakkan undang-undang itu karena pemerintah sedang menyelesaikan proses restrukturisasi kepemilikan TikTok di Amerika Serikat.
Restrukturisasi tersebut akhirnya rampung pada Januari 2026. Berdasarkan skema baru, mayoritas kepemilikan operasional TikTok di Amerika Serikat kini berada di tangan kelompok investor asal AS, sedangkan ByteDance tetap mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9 persen.
Red.











