majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang dalam mata uang asing yang disita penyidik Polri merupakan aset milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Ia menegaskan seluruh aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Handika kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), saat memberikan penjelasan mengenai asal-usul barang bukti yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut Handika, bangunan yang digeledah selama ini digunakan sebagai pusat operasional yayasan yang menjalankan program pendidikan bagi ratusan santri, khususnya yang berasal dari wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Maluku.
“Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu,” ujar Handika.
Selain emas batangan seberat 74 kilogram, Handika mengatakan penyidik turut menyita uang dalam berbagai mata uang asing, yakni sekitar 12 juta dolar Singapura dan sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat. Menurutnya, seluruh aset tersebut juga tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie,” katanya.
Meski demikian, Handika belum bersedia menjelaskan alasan yayasan menyimpan aset dalam bentuk emas maupun valuta asing. Ia menyebut penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah seluruh pihak yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut selesai diperiksa oleh penyidik.
“Kami tidak mau mendahului itu dulu,” ujar Handika.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul telah digunakan oleh Don Ritto sejak tahun 2022. Menurutnya, seluruh aktivitas pengelolaan rumah, termasuk biaya operasional, housekeeping, dan asisten rumah tangga, bukan lagi menjadi tanggung jawab Febrie.
Hotman menjelaskan rumah tersebut sebelumnya merupakan milik mertua Febrie sebelum akhirnya dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Ia menegaskan sertifikat kepemilikan rumah telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat ke publik.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan sejak 2022 Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut karena seluruh penggunaan telah berada di bawah kendali Don Ritto.
“Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie,” ujarnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Saat ini Don Ritto telah ditahan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan. Sementara itu, Polri telah menyerahkan tersangka beserta berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti berupa emas batangan dan sejumlah uang dalam mata uang asing yang disita dalam penggeledahan tersebut dipastikan merupakan aset asli yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Octa.











