Home / Hukum - Kriminal / Polri Lanjutkan Pelimpahan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

Polri Lanjutkan Pelimpahan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

majalahsuaraforum.com – Tim penyidik Polri kembali menyerahkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah personel Polda Metro Jaya yang mengenakan jaket bertuliskan Reserse memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan membawa beberapa barang bukti. Salah satunya berupa sebuah kontainer yang isinya tidak diperlihatkan kepada publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengiriman barang bukti tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang yang diserahkan berkaitan dengan tiga perkara berbeda.

“Benar Itu masih bagian dari proses penyerahan barang bukti dalam 3 perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung,” ucap Anang saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Pelimpahan Berlanjut Hingga Jumat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan proses pelimpahan barang bukti belum selesai dan akan dilanjutkan hingga Jumat (17/7/2026).

Selain barang bukti, penyidik juga berencana menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung dalam tahap pelimpahan tersebut.

“Iya betul (besok), abis salat ya, salat Jumat,” tutur dia saat dikonfirmasi.

Victor juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa mata uang asing masih berlangsung hingga pagi hari. Setelah proses pengecekan rampung pada sore harinya, hasil pemeriksaan tersebut langsung ikut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung sebagai bagian dari berkas pelimpahan perkara.

Sementara itu, dalam perkara ini Febrie Adriansyah diketahui belum menjalani penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, tindakan hukum yang dikenakan terhadapnya masih berupa pencekalan selama 20 hari sejak penetapan status tersangka.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh