Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Koordinasi Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan akan segera melimpahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta pengusaha Don Ritto kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan secara prosedural pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Yusuf Gon, menjelaskan bahwa proses penyerahan akan dilakukan secara bertahap namun berjalan cepat guna memastikan penanganan perkara dapat berlanjut tanpa hambatan di tingkat penuntutan.
“Kami telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara secara resmi sudah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan proses penuntutannya. Selanjutnya, seluruh dokumen penyidikan serta barang bukti akan diserahkan satu per satu kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ungkap Yusuf melalui pesan singkat pada Minggu (12/7/2026).
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti yang sah. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 15 orang saksi, menghadirkan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk kediaman dan kantor terkait yang menghasilkan barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen transaksi, dan aset lainnya.
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Sementara itu, Don Ritto disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Saat ini Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.
Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi Besar Penetapan tersangka terhadap Febrie berjalan beriringan dengan keputusan Polri yang menyerahkan penanganan tiga perkara korupsi besar kepada Kejagung, yaitu dugaan korupsi pengelolaan batu bara, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, serta dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Krakatau Steel.
Dengan dilimpahkannya berkas dan barang bukti ini, Kejagung kini berwenang sepenuhnya untuk melanjutkan proses penuntutan, memeriksa kembali kelengkapan berkas, serta mempersiapkan persidangan kedua tersangka di pengadilan. Pihak Kejagung sebelumnya juga telah menyatakan kesiapannya untuk membentuk tim penanganan khusus guna memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak terpengaruh kepentingan pihak manapun.
Octa.











