majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjelaskan alasan belum dapat mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Asep, pengambilalihan perkara belum bisa dilakukan karena penanganan saat ini masih berada di tahap paling awal dan belum memenuhi seluruh syarat serta kriteria yang diatur secara tegas dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pengambilalihan itu ada tahapan yang harus dilalui: mulai dari komunikasi terlebih dahulu, kemudian koordinasi, lalu disupervisi dulu. Baru nanti disesuaikan dengan ketentuan yang ada di Pasal 10A ayat (2). Silakan masyarakat membaca undang-undang tersebut secara utuh, di sana tercantum dengan jelas kapan pengambilalihan perkara dapat dilaksanakan,” ujar Asep.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (1) UU KPK, lembaga ini memang memiliki wewenang untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Namun, pengambilalihan baru bisa dilakukan jika setidaknya salah satu dari enam kriteria berikut terpenuhi:
1. Laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang;
2. Proses penanganan perkara tertunda lama atau tidak diselesaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
3. Penanganan perkara justru berupaya melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
4. Perkara yang sedang ditangani secara nyata mengandung unsur tindak pidana korupsi;
5. Terdapat hambatan penyelesaian akibat campur tangan dari pihak yang memegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif;
6. Atau terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab.
Asep menegaskan KPK tidak dapat bertindak hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata. “Kita tidak bisa berasumsi bahwa ‘nanti pasti perkaranya macet’ atau ‘pasti tidak akan berjalan lancar’. Itu hanya pendapat pribadi, bukan dasar hukum. Saat ini prosesnya baru tahap awal, belum masuk tahap penyidikan yang mendalam, jadi kami belum bisa mengambil langkah pengambilalihan,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya menghargai kewenangan dan proses yang dijalankan oleh aparat penegak hukum lain. “Kami menghormati seluruh upaya yang dilakukan kepolisian, Kortastipidkor, Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung. Jika di KPK penyidik dan jaksa berada dalam satu atap, di lembaga lain tentu memiliki struktur dan alur kerja masing-masing. Kami yakin mereka akan bekerja secara profesional,” tambahnya.
Diketahui, saat ini tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan investigasi bersama terhadap tiga perkara besar yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah, meskipun yang bersangkutan telah membantah keterlibatannya. Ketiga perkara tersebut adalah:
Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya;
Dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia;
Dugaan penyimpangan pengadaan serta pemenuhan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap milik PT PLN yang diduga menyebabkan gangguan pasokan listrik nasional.
Saat ini KPK hanya melakukan komunikasi dan pemantauan perkembangan perkara, dan akan mempertimbangkan langkah pengambilalihan jika syarat hukum yang berlaku telah terpenuhi.
Octa.











