majalahsuaraforum.com-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran dalam menindak jaringan pelaku pencurian kendaraan yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Dalam pengungkapan kali ini, Ditreskrimum dan Satreskrim Polres jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangani sebanyak 141 laporan polisi yang telah ditemukan barang buktinya,” ujar Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pengembangan berbagai laporan yang diterima, polisi berhasil menangkap sebanyak 317 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan kejahatan tersebut, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita ratusan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Total barang bukti yang diamankan mencapai 156 unit kendaraan, terdiri dari 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor.
Kendaraan Akan Dikembalikan kepada Pemilik yang Sah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan bahwa sebagian kendaraan yang berhasil ditemukan telah diketahui identitas pemiliknya dan akan segera diserahkan kembali setelah melalui proses verifikasi.
“Adapun kendaraan yang akan dikembalikan sebanyak 26 unit, terdiri dari empat unit mobil dan 22 unit sepeda motor,” kata Iman.
Ia menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan oleh pemilik yang berhak tidak dikenakan biaya apa pun. Namun demikian, pemilik diwajibkan hadir secara langsung dan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap agar proses pencocokan data dapat dilakukan dengan benar.
“Masyarakat yang mengambil kendaraan tidak bisa diwakilkan dan harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Pengambilan barang bukti kendaraan ini gratis,” tegasnya.
Polda Metro Jaya berharap masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat segera melakukan pengecekan dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pengembalian barang bukti.
Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi. Menurutnya, para pelaku memiliki berbagai cara untuk melancarkan aksinya dan sering kali hanya membutuhkan waktu singkat untuk membawa kabur kendaraan korban.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan. Penggunaan kunci cakram, gembok roda, rantai pengaman, alarm kendaraan, hingga perangkat pemutus arus listrik atau kill switch dinilai dapat memperkecil peluang kendaraan menjadi sasaran pelaku.
Bagi pengguna sepeda motor, kebiasaan mengunci stang ke arah kanan dan memanfaatkan penutup lubang kunci atau shutter key juga dinilai efektif untuk menghambat upaya pembobolan menggunakan kunci T yang sering dipakai pelaku curanmor.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak meninggalkan kunci kendaraan maupun kartu akses sistem keyless di dalam kendaraan. Kelalaian pemilik kendaraan masih menjadi salah satu faktor yang sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar memilih lokasi parkir yang memiliki sistem pengamanan memadai, seperti keberadaan petugas parkir, penggunaan tiket parkir resmi, serta dukungan kamera pengawas atau CCTV. Area parkir yang minim penerangan dan jauh dari pengawasan sebaiknya dihindari karena berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan rasa aman serta memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.(hil)
Polda Metro Jaya Bongkar 141 Kasus Pencurian Kendaraan, Ratusan Pelaku Diamankan











