Home / TNI/Polri / Dirut Hanania Group Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penggelapan Dana Umrah Rp12,1 Miliar

Dirut Hanania Group Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penggelapan Dana Umrah Rp12,1 Miliar

majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya melalui Satgas Anti Mafia Umrah mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Dalam kasus tersebut, Direktur Utama perusahaan berinisial Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diterima pada 28 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi sejak Februari 2026 di wilayah Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh Joko Setyo Pramuji yang bertindak mewakili para korban berdasarkan surat kuasa pelaporan tertanggal 28 Mei 2026.

Menurut hasil penyelidikan awal, para korban mengenal layanan Hanania Group melalui akun Instagram @hananiagroup.id yang menawarkan berbagai pilihan paket perjalanan umrah. Paket tersebut dipasarkan dengan kisaran harga mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.

“Paket yang ditawarkan terdiri dari paket reguler, premium, VIP, hingga paket umrah plus wisata ke Dubai dan Turki. Setelah melakukan pendaftaran, para jamaah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp sesuai paket yang dipilih untuk memperoleh informasi keberangkatan,” kata Budi dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran sesuai ketentuan perusahaan, para jamaah menunggu jadwal keberangkatan yang telah dijanjikan. Namun, sebagian jamaah yang seharusnya berangkat pada Maret dan April 2026 ternyata tidak diberangkatkan.

“Namun, jamaah yang dijadwalkan berangkat pada bulan Maret dan April 2026 tidak diberangkatkan,” ujar Budi.

Permasalahan juga dialami oleh jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni 2026. Mereka hanya menerima kode pemesanan penerbangan tanpa memperoleh tiket resmi, visa, jadwal perjalanan, maupun kepastian terkait hotel yang akan digunakan selama berada di Arab Saudi.

Sementara itu, calon jamaah yang terdaftar untuk keberangkatan Juni dan Juli 2026 hingga kini juga belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal keberangkatan mereka.

Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Metro Jaya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka menjalankan modus dengan menawarkan paket perjalanan ibadah umrah melalui media sosial. Setelah calon jamaah menyetorkan uang muka maupun pelunasan sesuai tagihan perusahaan, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

Penyidik juga menduga dana yang telah dibayarkan para jamaah digunakan untuk menutupi berbagai persoalan keuangan dan operasional perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa ASF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana perjalanan umrah para calon jamaah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diketahui telah menyetorkan biaya perjalanan umrah. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci,” ujar Iman.

Selain perkara utama tersebut, penyidik juga sedang menangani laporan lain yang diajukan pelapor berinisial NN. Laporan itu berkaitan dengan kegagalan keberangkatan dua calon jamaah umrah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp78,8 juta. Saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri atas pelapor dan korban. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain berupa rompi resmi Hanania Group, koper, pakaian ihram, mukena, tote bag, buku panduan doa, bahan seragam, bundel brosur, kartu karyawan atas nama tersangka, dokumen itinerary perjalanan umrah, 301 lembar visa jamaah yang telah diterbitkan, paspor asli milik jamaah, dokumen perusahaan, formulir pengajuan pengembalian dana (refund), notulen pertemuan dengan jamaah, surat pernyataan dan permohonan maaf, serta berbagai dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan para korban, total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta kelengkapan dokumen perjalanan sebelum melakukan pembayaran.

Selain itu, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bertambahnya korban serta memberikan perlindungan hukum kepada calon jamaah yang dirugikan.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh