majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki meninggalnya Sutrimo yang diduga merupakan kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Setelah ditemukan, Sutrimo segera dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa kepolisian sedang mengusut secara menyeluruh rangkaian kejadian yang mengakibatkan meninggalnya Sutrimo.
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kombes Pol Budhi Hermanto kepada wartawan.
Proses penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan meliputi keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta sejumlah orang lain yang berkaitan dengan penanganan Sutrimo sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal korban ditemukan, serta berbagai informasi lain yang dinilai dapat membantu mengungkap penyebab kematiannya.
Budhi menegaskan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” jelasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya terkait kasus tersebut. Kepolisian memastikan perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh fakta berhasil dihimpun dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hil.











