majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk disetorkan ke kas negara.
Selain dana triliunan rupiah, Satgas PKH juga menyerahkan hasil penertiban berupa lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare yang sebelumnya menjadi bagian dari penanganan pelanggaran di sektor sumber daya alam dan kehutanan.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa uang yang berhasil dikumpulkan berasal dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan secara lintas lembaga melalui Satgas PKH.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan penerimaan negara, termasuk berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun penerimaan non-PBB.
Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan uang hasil penindakan itu bukan sekadar seremoni simbolis, melainkan bentuk nyata dari upaya negara dalam menjaga kekayaan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Burhanuddin, negara tidak boleh membiarkan praktik penguasaan sumber daya alam oleh pihak tertentu yang mengabaikan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam sekaligus meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari hasil penertiban kawasan hutan.
Octa.











