majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten sekaligus mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Haniv langsung ditahan oleh penyidik KPK. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.
“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus-7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Keluarga Dalam perkara tersebut, KPK menduga Muhammad Haniv menggunakan posisi dan pengaruhnya ketika menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Menurut penyidik, Haniv diduga melakukan sejumlah tindakan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat.
Salah satu dugaan perbuatan terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Dalam email tersebut, ia diduga meminta bantuan untuk mencarikan sponsor bagi kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP.
“Bahwa kemudian pada tahun 2016, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (Kepala Kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP),” tutur dia.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta dan berstatus sebagai Wajib Pajak (WP).
Perusahaan-perusahaan yang menerima permintaan tersebut kemudian memberikan uang sponsorship. Dana tersebut disebut dikirimkan secara langsung ke rekening anak Muhammad Haniv.
Sponsorship Capai Rp700 Juta KPK menyebut uang yang diterima dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara itu, perusahaan yang berada di luar wilayah WP Jakarta memberikan dana sekitar Rp300 juta.
Selain dugaan penerimaan melalui sponsorship, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang berlangsung dalam periode 2014 hingga 2022.
“Selanjutnya, pada periode 2014-2022, HNV juga diduga menerima penerimaan lainnya/Gratifikasi dari beberapa sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu Sdr. BSA,” ucap Achmad.
Uang yang diterima tersebut kemudian diduga ditempatkan oleh Haniv dalam bentuk deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2013-2018. Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak atau perusahaan dan kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer.
Nilai penerimaan dalam bentuk valas yang ditukarkan tersebut disebut mencapai Rp10 miliar.
Total Gratifikasi Diduga Rp20,7 Miliar Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total penerimaan gratifikasi yang diterima Muhammad Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap Achmad.
Atas dugaan perbuatannya, Muhammad Haniv dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tahap awal, KPK menahan Haniv selama 20 hari, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Octa.











