Home / Hukum - Kriminal / Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi, 11 Pelaku Diamankan dan Ribuan Tabung Disita

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi, 11 Pelaku Diamankan dan Ribuan Tabung Disita

majalahsuaraforum.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas), berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dan menindaklanjuti serangkaian laporan yang dibuat dalam rentang waktu 7 hingga 15 April 2026. Pengungkapan tersebut bermula dari enam laporan polisi yang dibuat oleh anggota kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan secara serentak di enam titik berbeda yang tersebar di beberapa wilayah, yakni:

Jakarta Barat (Kembangan) Jakarta Timur (Ciracas dan Duren Sawit), Kota Bekasi (Jatisampurna), Kabupaten Tangerang (Cisauk), Kota Tangerang (Karang Tengah) Menurut pihak kepolisian, lokasi-lokasi tersebut difungsikan sebagai gudang sekaligus tempat untuk menjalankan praktik pemindahan isi tabung gas secara ilegal.

“Tempat-tempat tersebut diketahui digunakan sebagai gudang sekaligus lokasi praktik pemindahan isi gas ilegal,”ungkap Kombes Budi Hermanto dalam keterangan pers, di Mapolda Metro, Kamis (16/4/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi.

Budi menjelaskan, para pelaku menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasi untuk mempercepat proses pemindahan gas.

“Mereka para tersangka menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi (alat suntik), regulator, serta bantuan es batu untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas lebih cepat,” terang Budi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara untuk mengisi satu tabung 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 hingga 18 tabung LPG 3 kilogram.

Adapun proses pemindahan isi gas untuk satu tabung 12 kilogram memakan waktu sekitar 30 menit.

Polda Metro Jaya juga mengungkap pembagian peran para tersangka, yang terdiri atas:

pemilik sekaligus operator, pemilik usaha, operator atau yang disebut sebagai “dokter tabung gas”, sopir distribusi, serta kernet pengiriman.

Selain menangkap sebelas tersangka, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 1.259 tabung LPG dengan berbagai ukuran, yang meliputi: Tabung LPG 3 kilogram subsidi dalam kondisi kosong maupun berisi, tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi, serta tabung ukuran 5,5 kilogram.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah alat dan kendaraan yang digunakan dalam operasional para pelaku, antara lain: 6 unit kendaraan, terdiri dari 1 sepeda motor dan 5 mobil pickup, 85 alat suntik pemindah gas, timbangan, segel, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Keuntungan Pelaku Mencapai Miliaran Rupiah Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membeli tabung LPG subsidi dengan harga sekitar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Setelah isi gas dipindahkan ke tabung non-subsidi, gas tersebut dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung antara lain:

LPG 12 kg: keuntungan sekitar Rp50.000–Rp120.000 per tabung

LPG 50 kg: keuntungan sekitar Rp480.000–Rp510.000 per tabung

Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang diraup para pelaku selama masa operasi yang berlangsung sekitar 1 hingga 12 bulan diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

“Total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi (1–12 bulan) mencapai sekitar Rp2,7 miliar,” ujar Budi

Selain menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi, praktik ini juga dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi, termasuk kebakaran dan ledakan.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa sepanjang periode 2025 hingga 2026, Ditreskrimsus bersama jajaran Polres telah berhasil membongkar puluhan kasus serupa, dengan total omzet ilegal mencapai sekitar Rp7,47 miliar.

“Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp2,23 miliar,” pungkas Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Masyarakat pun diimbau agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi, demi mencegah kerugian negara sekaligus menghindari risiko keselamatan bagi lingkungan sekitar.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh